Penerima Bansos Terlibat Judi Online Akan Dicoret Permanen, Kemensos Perketat Pengawasan 11 Ribu KPM

Pemerintah kini memperlakukan penyalahgunaan bantuan sosial untuk judi online sebagai pelanggaran berat. Kementerian Sosial menegaskan, penerima yang terbukti memakai bansos untuk aktivitas itu bisa langsung dicoret secara permanen dari daftar bantuan.

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan dana negara benar-benar sampai ke warga yang berhak. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menilai kebijakan tersebut penting bukan hanya untuk memberi efek jera, tetapi juga menjaga agar penyaluran bantuan tidak salah sasaran.

Pencoretan sudah menembus ribuan nama

Dalam penjelasannya, Saifullah Yusuf menyebut jumlah keluarga penerima manfaat yang dicoret karena terindikasi judi online sudah lebih dari 11 ribu. Angka itu muncul pada triwulan pertama 2026, ketika lebih dari 11.000 KPM harus kehilangan hak bantuannya karena dugaan penyalahgunaan bansos.

Situasinya berbeda pada triwulan kedua. Jumlah penerima yang dicoret turun tajam menjadi 75 KPM, dan kondisi itu dinilai sebagai tanda bahwa pengawasan serta pemadanan data mulai menunjukkan hasil.

PPATK ikut membantu penyisiran data

Untuk menelusuri pergerakan dana para penerima manfaat, Kemensos juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK. Informasi dari lembaga itu dipakai pemerintah untuk memilah mana penerima yang masih layak dan mana yang perlu dikeluarkan dari daftar bantuan.

Saifullah Yusuf menilai kerja sama tersebut sangat penting karena bansos harus digunakan sebagaimana mestinya. Ia menekankan bahwa bantuan negara seharusnya dipakai oleh masyarakat yang memang membutuhkan, bukan dialihkan untuk aktivitas ilegal.

Data BPS juga akan dipadankan ulang

Pemerintah tidak berhenti pada pemutakhiran data yang sudah ada. Hasil pemutakhiran Badan Pusat Statistik akan kembali diserahkan kepada PPATK untuk disinkronkan, sehingga deteksi terhadap penerima yang terlibat aktivitas ilegal bisa diperluas.

Langkah itu diarahkan untuk menemukan lebih banyak KPM yang masih lolos dari pengawasan. Gus Ipul menyebut proses tersebut sebagai pelajaran penting agar koreksi data ke depan bisa berjalan lebih kuat.

Sanksi tidak lagi memberi ruang berulang

Perubahan paling penting ada pada sifat sanksinya. Jika sebelumnya pada kasus tertentu masih ada kesempatan setelah dilakukan kroscek, kini pencoretan bisa berlaku permanen saat sistem menemukan pelanggaran.

Pendampingan memang tetap diberikan kepada penerima yang sangat membutuhkan, agar mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama. Namun jika pelanggaran terulang, status penerima bantuan akan dicabut selamanya.

Pernyataan itu disampaikan Saifullah Yusuf di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (12/5/2026). Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin menutup celah penyalahgunaan bansos dan memastikan bantuan sosial tetap diterima keluarga yang berhak.

Berita Terkait