Kejaksaan Agung menyegel dua gudang yang menyimpan 17.600 motor listrik hasil pengadaan Badan Gizi Nasional atau BGN. Langkah itu diambil bukan sebagai penyitaan, melainkan pengamanan agar penyidik bisa mendata dan mengawasi pergerakan barang.
Penyegelan dilakukan di gudang milik penyedia di Sentul dan Cikarang. Sampai sekarang, unit-unit tersebut belum berpindah ke BGN dan belum resmi diserahkan untuk digunakan.
Pengawasan difokuskan pada barang yang belum diserahterimakan
Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan penyegelan dipilih supaya penyidik dapat memantau ke mana motor-motor itu akan bergerak. Ia menegaskan perawatan tetap bisa dilakukan oleh penyedia karena status barang masih belum diserahkan secara resmi.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna juga menyebut motor listrik itu nantinya tetap akan dipakai BGN dengan sepengetahuan penyidik. Menurut dia, setiap pemakaian atau perpindahan barang harus lebih dulu diketahui tim penyidik.
Nilai pengadaan menembus lebih dari Rp1 triliun
BGN sebelumnya mengadakan 21.801 unit motor listrik dengan total nilai lebih dari Rp1 triliun. Dana pengadaan tersebut kemudian dibayarkan kepada PT YAT atau Yasa Artha Trimanunggal sebagai vendor.
Di laman katalog Inaproc, PT YAT tercatat menyediakan dua jenis motor listrik merek Emmo untuk pesanan BGN. Jenis pertama adalah Emmo JVX GT dengan harga Rp 49,95 juta per unit dan status pre-order selama 75 hari.
Jenis kedua adalah Emmo JVH Max dengan harga Rp 48,84 juta dan juga tercantum dengan masa pemesanan 75 hari. Kejagung menilai PT YAT tidak layak menjadi vendor karena tidak memiliki bengkel dan dealer.
Penyidik juga menduga ada markup harga per unit hingga mencapai Rp60 juta sesuai anggaran. Dari total pengadaan 21.801 unit, 17.600 unit kini sudah diamankan di dua gudang untuk kepentingan pendataan dan pengawasan lebih lanjut.
Pendataan aset menjadi langkah awal penyidikan
Fokus utama penyidik saat ini adalah memastikan jumlah, lokasi, dan pergerakan motor listrik tetap terkontrol selama proses penyidikan. Karena itu, penyegelan dipakai sebagai pengamanan agar status barang tetap berada di bawah pengawasan Kejagung.
Dengan skema itu, penyedia masih diperbolehkan merawat motor selama belum ada penyerahan resmi ke BGN. Kejagung belum membeberkan nasib unit lain dalam pengadaan tersebut, padahal jumlah pesanan BGN mencapai lebih dari 20 ribu unit.
Source: www.cnnindonesia.com






