Pengadilan Kembalikan Rp935 Miliar ke Shakira, Sanksi Pajak Spanyol Dinilai Tidak Sah

Pengadilan Tinggi Spanyol memutuskan bahwa dana €55 juta atau sekitar Rp935 miliar harus dikembalikan kepada Shakira setelah membatalkan status wajib pajaknya untuk tahun fiskal 2011. Putusan ini menjadi kemenangan besar bagi penyanyi asal Kolombia tersebut dalam sengketa panjang dengan otoritas pajak Spanyol.

Majelis hakim menilai otoritas pajak tidak berhasil membuktikan klaim yang menjadi dasar penetapan kewajiban pajak itu. Dengan begitu, sanksi denda yang sempat dijatuhkan kepada Shakira untuk perkara tersebut dinyatakan tidak sah.

Sengketa ini berpusat pada status domisili pajak. Dalam kasus lintas negara, status tersebut menentukan apakah seseorang harus membayar pajak atas penghasilan global di negara tertentu.

Pihak pajak Spanyol sebelumnya mengaitkan lamanya Shakira berada di negara itu pada 2011 dengan kewajiban pajak penuh. Namun, pengadilan menyatakan keberadaan fisik Shakira di Spanyol pada periode yang dipersoalkan tidak terbukti secara meyakinkan.

Dana €55 juta yang kini harus kembali ke tangan Shakira berasal dari denda yang lebih dulu dikenakan pemerintah Spanyol. Nilai itu menjadikan perkara ini sebagai salah satu sengketa pajak selebritas yang paling menyita perhatian.

Putusan terbaru juga memberi dampak pada posisi hukum dan citra publik Shakira. Kasus pajak ini telah lama menjadi sorotan media internasional karena melibatkan figur publik dengan aktivitas lintas negara.

Meski menang dalam perkara tahun fiskal 2011, Shakira masih menghadapi beberapa penyelidikan pajak untuk tahun-tahun berikutnya. Karena itu, keputusan Pengadilan Tinggi ini tetap menjadi capaian penting, baik dari sisi finansial maupun reputasi.

Perkara ini turut menegaskan bahwa sanksi pajak besar memerlukan dasar pembuktian yang kuat. Untuk individu dengan mobilitas tinggi dan penghasilan lintas negara, status pajak tidak bisa ditentukan hanya lewat asumsi.

Source: mediaindonesia.com

Berita Terkait