Ratusan SPBU Dan Agen Elpiji Disanksi Pertamina, Pengoplosan Subsidi Mengancam Stok Energi Nasional

Pengawasan terhadap distribusi energi subsidi kini semakin ketat setelah Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi dan pembinaan kepada ratusan lembaga penyalur di berbagai wilayah. Langkah ini menyasar SPBU, terminal, agen elpiji, hingga pangkalan yang diduga melakukan pelanggaran operasional maupun administratif.

Di balik tindakan itu, Pertamina menegaskan ada ancaman yang lebih besar dari sekadar pelanggaran aturan internal. Praktik pengoplosan dan penimbunan dinilai bisa mengganggu pasokan BBM dan elpiji subsidi, sekaligus menekan ketersediaan energi nasional bagi masyarakat yang berhak.

Ratusan penyalur masuk pengawasan

Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, menyampaikan bahwa sepanjang Januari sampai Maret 2026 terdapat sekitar 136 pembinaan terhadap lembaga penyalur BBM. Dari jumlah tersebut, SPBU menjadi salah satu titik utama pengawasan karena bersentuhan langsung dengan layanan bahan bakar untuk masyarakat.

Pengawasan serupa juga dilakukan pada jalur elpiji subsidi yang disalurkan melalui terminal, agen, dan pangkalan. Dalam periode yang sama, Pertamina mencatat hampir 237 pembinaan terhadap lembaga penyalur elpiji yang dinilai perlu mendapat teguran karena dugaan tidak mematuhi prosedur.

Pembinaan bisa berlanjut ke sanksi lebih tegas

Pertamina menegaskan bahwa pembinaan tidak selalu menjadi akhir dari proses penindakan. Jika pelanggaran dinilai berat, perusahaan menyiapkan langkah lanjutan berupa Pemutusan Hubungan Usaha atau PHU terhadap lembaga penyalur yang terbukti melanggar.

Eko juga menyebut bahwa jika pelanggaran masuk ranah pidana, maka proses hukum akan ditempuh. Sikap tersebut disebut sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola distribusi BBM dan elpiji subsidi agar tetap sesuai ketentuan.

Pengoplosan dan penimbunan jadi perhatian utama

Dua praktik yang paling disorot adalah pengoplosan dan penimbunan. Pertamina memandang keduanya berpotensi mengganggu stok di lembaga penyalur dan membuat distribusi BBM maupun elpiji subsidi tidak berjalan lancar di lapangan.

Menurut Eko, penindakan terhadap penyalahgunaan energi tidak hanya menyangkut kepatuhan aturan, tetapi juga berkaitan dengan ketahanan energi nasional. Karena itu, pengawasan yang lebih ketat diharapkan bisa memastikan subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Penindakan aparat ikut menguat

Pengawasan yang dilakukan Pertamina berjalan beriringan dengan langkah aparat penegak hukum. Data dari Polri menunjukkan ada 223 laporan polisi terkait penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi dalam periode 7 hingga 21 April 2026.

Dalam periode yang sama, Polri menetapkan 330 orang sebagai tersangka. Lembaga itu juga mencatat total kerugian negara mencapai Rp 243 miliar dalam dua pekan, yang menunjukkan besarnya dampak dari praktik ilegal di sektor energi.

Masyarakat diminta ikut mengawasi

Pertamina juga mendorong partisipasi publik agar pengawasan distribusi energi tidak hanya bertumpu pada perusahaan dan aparat. Laporan dugaan penyalahgunaan dapat disampaikan kepada aparat hukum atau melalui contact center Pertamina di 135.

Keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak para pelaku penyimpangan di sektor migas. Dengan pengawasan bersama, distribusi BBM dan elpiji subsidi diharapkan lebih tertib, aman, dan tepat sasaran bagi penerima yang berhak.

Berita Terkait