Pengadilan Siapkan Sidang Daring untuk Sudewo, Massa Pendukung Dibatasi Ketat

Pengadilan Negeri Semarang menyiapkan opsi sidang daring untuk perkara korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo jika situasi di sekitar ruang sidang kembali tidak tertib. Langkah itu dipersiapkan sebagai antisipasi agar agenda persidangan tetap berjalan meski potensi kerumunan pendukung diperkirakan besar.

Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tetap dihormati, tetapi tidak boleh mengganggu ketenangan maupun independensi persidangan. Ia menyebut pengadilan telah bersepakat dengan perwakilan massa dan aparat kepolisian agar aksi tetap bisa dilakukan selama tertib.

Batasan Aksi di Sekitar Pengadilan

Kesepakatan itu lahir setelah PN Semarang menggelar pertemuan dengan perwakilan peserta aksi dan kepolisian menyusul kericuhan pada sidang sebelumnya. Salah satu aturan yang dipasang ialah larangan penggunaan pengeras suara dengan volume tinggi.

Pembatasan tersebut dibuat karena pada hari yang sama di Pengadilan Tipikor Semarang juga berlangsung sejumlah sidang perkara lain. Pengadilan ingin menjaga suasana tetap kondusif agar agenda lain tidak ikut terganggu oleh kerumunan di sekitar lokasi.

Pokok PengaturanKeterangan
Opsi persidanganSidang daring bila kondisi tidak kondusif
Aksi pendukungMasih boleh dilakukan selama tertib
Pembatasan utamaLarangan pengeras suara dengan volume tinggi
Alasan pengaturanMenjaga ketertiban dan kelancaran sidang lain di PN Semarang

Sidang Akan Dievaluasi Berdasarkan Situasi Lapangan

Hadi mengatakan pengadilan akan langsung mengevaluasi kondisi di lokasi jika keadaan kembali memburuk. Bila keamanan dinilai tidak memungkinkan, persidangan berikutnya dapat dialihkan menjadi sidang daring karena infrastruktur pengadilan disebut sudah siap.

Ia menyampaikan bahwa secara regulasi dan mekanisme, pengadilan memungkinkan penerapan sidang daring. “Jika kembali tidak kondusif, dimungkinkan sidang ke depan dilaksanakan secara daring,” kata Hadi di Semarang.

Sidang lanjutan perkara Sudewo dijadwalkan berlangsung secara luring pada Senin (6/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Agenda itu digelar setelah majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa dalam putusan sela pada 28 Juni lalu.

Perkara yang Menyita Perhatian Publik

Perkara ini menjadi sorotan luas karena Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp3,8 miliar terkait proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Ia juga didakwa menerima aliran dana sekitar Rp2,4 miliar yang diduga berkaitan dengan proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati sepanjang 2025 hingga 2026.

Status Sudewo sebagai bupati nonaktif membuat sidang tersebut mendapat perhatian besar dari publik. Kondisi itu juga membuat aparat kepolisian menyiagakan personel gabungan untuk mengamankan jalannya aksi dan persidangan di sekitar pengadilan.

Di tengah pengamanan yang diperketat, pengadilan menegaskan ruang untuk menyampaikan pendapat tetap ada. Namun, ketertiban menjadi syarat utama agar proses hukum tidak kembali terganggu dan sidang dapat berjalan sesuai agenda yang sudah ditetapkan.

Source: www.rmoljawatengah.id
Berita Terkait