Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat posisi kepengurusan DPW PPP Jawa Barat di bawah Uu Ruzhanul Ulum dan Agus Solihin semakin kokoh. Gugatan terhadap Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Jawa Barat itu diputus tidak dapat diterima.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 150/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst. Gugatan diajukan Apip Ifan Permadi dan Daniar Rachmanjani kepada Dewan Pimpinan Pusat PPP, yang diwakili Ketua Umum Muhamad Mardiono dan Wakil Sekretaris Jenderal Jabbar Idris, serta Uu Ruzhanul Ulum.
Jalur internal belum ditempuh
Kuasa hukum DPP PPP, Syifaus Syarif, menjelaskan bahwa majelis hakim menilai para penggugat belum lebih dulu menempuh penyelesaian sengketa internal partai. Menurut dia, hal itu menjadi alasan utama perkara tidak bisa dilanjutkan di pengadilan.
Syifaus menyampaikan penjelasan tersebut kepada wartawan pada Selasa (26/5). Ia menegaskan hakim melihat mekanisme internal partai harus dijalankan terlebih dahulu sebelum sengketa dibawa ke meja hijau.
Pertimbangan hakim merujuk aturan yang berlaku
Dalam pertimbangan putusan, hakim juga merujuk pada ketentuan tim penyelesaian sengketa internal partai yang kedudukannya setara dengan Mahkamah Partai. Dasar yang dipakai mengacu pada SEMA Nomor 4 Tahun 2016 juncto Putusan PK Nomor 128/PK/TUN/2023.
Karena mekanisme itu belum ditempuh, pengadilan tidak membuka pemeriksaan pokok perkara atas sengketa SK DPW PPP Jawa Barat. Dengan begitu, perkara dinyatakan tidak dapat diterima di meja hijau.
Legalitas kepengurusan daerah ikut menguat
Syifaus menilai putusan ini memperkuat legalitas kepengurusan DPW PPP Jawa Barat di bawah Uu Ruzhanul Ulum dan Agus Solihin. Ia menyebut kepengurusan itu berdiri di atas SK DPP PPP yang menjadi dasar formal organisasi.
Dari sudut pandang DPP PPP, penolakan gugatan tersebut menambah kekuatan posisi struktur kepengurusan daerah itu. Mereka memandang keputusan hakim sejalan dengan dasar hukum yang sudah melekat pada SK yang disengketakan.
Dinamika internal masih terus berjalan
Syifaus juga menyebut putusan PN Jakarta Pusat menjadi kemenangan beruntun bagi DPP PPP dalam menghadapi gugatan terkait dinamika internal partai. Ia mengatakan beberapa gugatan serupa sebelumnya juga telah gugur di pengadilan.
Ia bahkan menggambarkan situasi itu seperti “hattrick” bagi DPP PPP dengan skor 4-0. Menurut dia, masih ada pihak yang diprovokasi untuk memunculkan kegaduhan di internal partai.
Di tengah dinamika tersebut, putusan ini memberi sinyal bahwa sengketa di tubuh PPP tidak bisa langsung dibawa ke peradilan umum. Selama mekanisme yang diwajibkan aturan belum dijalankan, pihak yang memegang SK kepengurusan daerah tetap memiliki pijakan hukum yang lebih kuat.
Source: www.jpnn.com






