Pengasuh Daycare Bisa Ditambah Hukuman, Kekerasan Pada Anak Diancam Denda Rp 3 Miliar

Author: Redaksi Android62

Ancaman hukum terhadap kekerasan anak di daycare sangat berat. Dalam aturan Indonesia, perbuatan itu tidak berhenti sebagai pelanggaran pengasuhan, tetapi bisa berlanjut menjadi perkara pidana dengan denda yang mencapai Rp 3 miliar.

Besarnya sanksi menunjukkan bahwa negara menempatkan keselamatan anak sebagai prioritas utama. Karena itu, setiap kekerasan fisik maupun psikis yang terjadi di tempat penitipan anak dapat diproses menurut hukum yang berlaku.

Sanksi pidana bisa berbeda sesuai dampak pada korban

Ketentuan pidana untuk kekerasan terhadap anak diatur dalam Pasal 80 UU 35/2014. Jika kekerasan tidak menimbulkan luka berat atau kematian, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp 72 juta.

Jika korban mengalami luka berat, hukumannya meningkat menjadi penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta. Apabila kekerasan menyebabkan kematian, ancaman pidana melonjak hingga penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 3 miliar.

Pengasuh dan pengelola daycare bisa terkena pemberatan hukuman

Posisi pelaku juga memengaruhi berat ringannya ancaman pidana. UU 17/2016 memperkuat aturan bahwa hukuman dapat ditambah sepertiga bila pelaku adalah pengasuh, pendidik, wali, orang tua, atau penanggung jawab anak.

Artinya, pemilik, pengelola, maupun pengasuh daycare tidak bisa dipandang sebagai pihak biasa jika terlibat dalam kekerasan. Justru karena mereka diberi kepercayaan untuk merawat anak, beban hukum yang melekat dapat menjadi lebih berat.

Anak di daycare tetap berada dalam perlindungan hukum penuh

Dasar perlindungan anak di Indonesia sudah sangat jelas. UU 35/2014 menyebut anak sebagai setiap orang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan.

Definisi itu membuat anak yang dititipkan di daycare tetap mendapat perlindungan penuh tanpa pengecualian. Daycare sendiri juga memiliki dasar hukum sebagai layanan pendidikan anak usia dini nonformal yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai usia 6 tahun, dengan prioritas usia 0 sampai 4 tahun, terutama bagi anak dari orang tua yang bekerja.

Larangan kekerasan sudah ditegaskan dalam undang-undang

Pasal 76C UU 35/2014 menjadi dasar utama larangan kekerasan terhadap anak. Aturan tersebut menyebut, “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”

Rumusan itu menegaskan bahwa tanggung jawab hukum tidak hanya melekat pada pelaku langsung. Pihak yang membiarkan, menyuruh, atau ikut serta juga dapat dimintai pertanggungjawaban jika kekerasan terjadi di daycare.

Orang tua perlu segera bertindak saat muncul dugaan kekerasan

Ketika ada tanda kekerasan pada anak, langkah cepat sangat penting. Salah satu tindakan awal yang disarankan adalah meminta visum et repertum agar ada keterangan medis yang bisa memperkuat pembuktian.

Setelah itu, laporan dapat disampaikan ke unit pelayanan perempuan dan anak di kepolisian. Pengaduan juga bisa diajukan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI untuk memperoleh pendampingan dan pengawasan kasus.

Bukti medis, keterangan saksi, dan laporan resmi menjadi bagian penting dalam proses hukum. Semakin cepat laporan dibuat, semakin besar peluang penegak hukum menilai dugaan kekerasan secara lebih utuh dan akurat.

Pencegahan menjadi langkah yang tidak kalah penting

Di luar proses hukum, pengawasan sejak awal tetap harus diperkuat. Sebelum menitipkan anak, orang tua perlu memeriksa rekam jejak pengelola, sistem pengawasan, dan kualitas tenaga pengasuh.

Bagi pengelola, penerapan standar operasional yang ketat menjadi kebutuhan dasar. Penggunaan CCTV, pengawasan aktif, serta rekrutmen tenaga kerja yang kompeten dan berintegritas dapat membantu mencegah kekerasan sebelum terjadi.

Kekerasan anak di daycare memperlihatkan bahwa tempat penitipan tidak boleh hanya mengandalkan kepercayaan. Negara sudah menyiapkan dasar hukum yang tegas, mulai dari larangan melakukan kekerasan hingga ancaman penjara, denda besar, dan pemberatan hukuman bagi pihak yang menyalahgunakan tanggung jawab pengasuhan.

Source: www.beritasatu.com
Berita Terbaru