Pemerintah memberi sinyal bahwa aturan baru tata kelola ekspor sumber daya alam tidak akan dijalankan secara kaku. Pelaku usaha akan dilibatkan dalam evaluasi selama 6 bulan agar penerapannya tetap terbuka terhadap masukan dan tidak menimbulkan salah tafsir di lapangan.
Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, mengatakan masa penyesuaian memang dibutuhkan ketika kebijakan baru mulai berjalan. Menurut dia, aturan seperti ini wajar memunculkan banyak pertanyaan dari dunia usaha, sehingga komunikasi harus diperkuat sejak awal.
Dialog dengan asosiasi usaha diperluas
Untuk itu, pemerintah menyiapkan koordinasi yang lebih erat dengan Kadin, Apindo, dan asosiasi bisnis lainnya. Rosan menilai komunikasi terbuka menjadi kunci supaya dunia usaha memahami arah pengaturan secara utuh, bukan hanya dari potongan kebijakan.
Pernyataan itu disampaikan Rosan di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Ia menegaskan bahwa pembahasan aturan ekspor SDA tidak berhenti pada penerbitan kebijakan, tetapi juga berlanjut lewat evaluasi bersama setelah aturan berjalan.
Pengawasan diperketat untuk jaga kepentingan nasional
Di sisi lain, pemerintah melihat penguatan tata kelola ekspor SDA sebagai langkah yang perlu demi kepentingan nasional. Kebijakan ini juga diarahkan untuk memperkuat penerimaan devisa dan meningkatkan transparansi perdagangan internasional Indonesia.
Langkah tersebut dikaitkan dengan Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan negara wajib menguasai cabang produksi penting bagi hajat hidup orang banyak. Dalam konteks itu, pengelolaan komoditas SDA strategis dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga kendali negara atas sektor yang bernilai besar bagi perekonomian.
Pemerintah mencatat kontribusi ekspor komoditas SDA terhadap total ekspor nasional saat ini sekitar 60%. Batu bara, crude palm oil atau CPO, dan ferro alloy menjadi komoditas utama yang menopang ekspor Indonesia.
Sorotan pada praktik perdagangan yang tidak transparan
Selain soal pengawasan, pemerintah juga menyoroti praktik trade mis-invoicing atau under invoicing dalam perdagangan internasional. Praktik ini merujuk pada perbedaan pencatatan nilai ekspor-impor antara Indonesia dan negara mitra dagang.
Pemerintah memandang persoalan itu sebagai salah satu alasan pengawasan ekspor perlu diperkuat. Karena itu, evaluasi bersama pelaku usaha diharapkan bisa membuat aturan baru berjalan lebih tertib tanpa mengganggu aktivitas perdagangan yang sudah berlangsung.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya juga menekankan bahwa besarnya porsi ekspor komoditas strategis membuat pemerintah perlu menjaga tata kelola secara lebih ketat. Pada saat yang sama, ruang komunikasi tetap dibuka agar kebijakan yang diterapkan tidak menjadi hambatan bagi dunia usaha yang menjadi bagian penting dari rantai ekspor nasional.
Pendekatan itu menunjukkan pemerintah ingin menyeimbangkan dua kebutuhan sekaligus, yakni pengawasan yang lebih rapat dan kelancaran arus perdagangan. Evaluasi selama 6 bulan bersama asosiasi bisnis menjadi sarana untuk menilai apakah aturan baru sudah cukup jelas, efektif, dan dapat dijalankan tanpa memicu salah tafsir di lapangan.
