Pengawasan Grup Keuangan Makin Terintegrasi, Bankir Sambut Arah Baru OJK

Pembahasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai aturan grup keuangan mendapat sorotan dari kalangan perbankan. Sejumlah bankir melihat arah kebijakan itu sebagai langkah yang membuat pengawasan risiko dalam satu kelompok usaha bisa dilakukan lebih cepat dan lebih menyeluruh.

Bagi industri, pendekatan tersebut dinilai penting karena OJK tidak lagi hanya menilai satu perusahaan secara terpisah. Regulator disebut akan melihat struktur grup secara utuh, sehingga potensi masalah yang muncul di satu entitas dapat dipantau sebelum merembet ke bagian lain.

Pengawasan terintegrasi dinilai makin relevan

Direktur PT Allo Bank Indonesia Tbk. Ganda Raharja menyambut baik pengawasan OJK terhadap konglomerasi keuangan melalui POJK No. 30/2024. Meski belum menerima informasi lebih jauh mengenai kemungkinan perluasan ke grup keuangan non-konglomerasi, ia menilai arah kebijakan tersebut tetap positif.

Menurut Ganda, perubahan paling penting terletak pada cara OJK membaca risiko. Jika sebelumnya pengawasan berjalan sektoral, kini seluruh entitas dalam satu grup diperlakukan sebagai satu kesatuan yang saling terhubung.

Pendekatan itu dipandang membantu regulator mendeteksi efek penularan antarlembaga. Masalah di satu anak usaha, menurut pandangan ini, tidak boleh dianggap berdiri sendiri karena bisa memengaruhi entitas lain dalam grup yang sama.

Empat titik utama yang diperketat

Ganda menjelaskan bahwa pengawasan baru OJK bertumpu pada empat aspek utama. Empat aspek tersebut meliputi permodalan terintegrasi, tata kelola terintegrasi, manajemen risiko terintegrasi, serta pengawasan terhadap pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner.

Penguatan pada empat area itu dianggap penting untuk mendorong transparansi struktur bisnis keuangan. Pada saat yang sama, kebijakan tersebut juga dinilai dapat membantu menekan risiko pencucian uang dan transaksi afiliasi yang tidak sehat.

Dalam skema semacam ini, perusahaan induk memegang peran penting. Induk usaha diharapkan mampu menyatukan arah manajemen risiko dan tata kelola agar seluruh anggota grup tidak berjalan sendiri-sendiri.

Bankir siap mengikuti ketentuan regulator

Dari sisi bank, respons yang muncul cenderung mendukung pembahasan aturan baru tersebut. Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk. Lani Darmawan mengatakan bank akan mengikuti aturan yang nantinya diterbitkan regulator.

Lani menilai OJK tentu sudah mempertimbangkan dampak positif dan negatif sebelum menyusun kebijakan. “Regulator sudah memperhitungkan dampak positif dan negatif,” kata Lani kepada Bisnis, Senin (20/4/2026).

Pernyataan itu menunjukkan bahwa pelaku industri tidak memandang pembahasan aturan ini sebagai hambatan. Sebaliknya, kebijakan tersebut dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat kerangka pengawasan.

Tata kelola grup jadi pusat perhatian

Pengawasan yang lebih terintegrasi juga memberi sinyal bahwa kekuatan grup keuangan tidak lagi diukur hanya dari kinerja satu entitas. OJK ingin melihat kondisi keseluruhan kelompok usaha karena risiko di sektor keuangan sering muncul dari hubungan antarlembaga yang saling terkait.

Bagi bankir, cara pandang seperti itu relevan untuk membaca potensi masalah sejak awal. Ketika struktur usaha makin kompleks, risiko bisa menyebar lebih luas jika tidak dipetakan dari level grup.

Karena itu, pembahasan aturan grup keuangan dipersepsikan sebagai bagian dari penguatan kehati-hatian. Di sisi lain, kebijakan ini juga memberi ruang lebih besar bagi regulator untuk menelusuri aliran risiko, kepemilikan, dan hubungan antarperusahaan dalam satu struktur usaha.

Source: finansial.bisnis.com

Berita Terkait