Masyarakat yang menunggu PKH dan BPNT tahap 2 kini bisa mengecek status penerima secara mandiri melalui layanan resmi Kemensos. Pemeriksaan dapat dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos atau melalui laman daring tanpa perlu datang ke kantor layanan.
Cara ini dibuat untuk memudahkan warga memastikan apakah namanya masih tercatat sebagai penerima bantuan sosial. Cukup dengan data dasar seperti NIK atau nama lengkap, lalu disesuaikan dengan domisili yang tertera di KTP, status bantuan dapat langsung terlihat dari sistem resmi.
Cek status lewat aplikasi resmi
Kemensos menempatkan aplikasi Cek Bansos sebagai kanal utama untuk memantau kepesertaan bantuan sosial. Aplikasi ini tersedia di perangkat Android maupun iOS melalui penyedia resmi.
Setelah dipasang, pengguna perlu melakukan registrasi menggunakan nomor ponsel aktif. Sistem kemudian mengirim kode OTP untuk verifikasi sebelum menu utama bisa dibuka.
Di dalam menu Cek Bansos, pengguna dapat memasukkan NIK atau nama lengkap beserta wilayah tempat tinggal. Setelah itu, sistem akan menampilkan status bantuan berdasarkan data yang sudah tersedia.
Alternatif tanpa aplikasi
Bagi warga yang tidak ingin memakai aplikasi, Kemensos juga menyediakan laman cekbansos.kemensos.go.id. Kanal ini menampilkan informasi langsung dari sistem resmi sehingga fungsinya setara dengan aplikasi.
Pada laman tersebut, pengunjung cukup memasukkan NIK sesuai KTP dan kode keamanan yang tampil di layar. Jika kode sulit dibaca, tersedia fitur penyegaran agar proses akses tetap berjalan.
Hasil pencarian di laman itu memuat sejumlah informasi penting, termasuk nama penerima, klasifikasi kelompok desil, dan status penetapan bantuan. Dari data tersebut, warga bisa mengecek sendiri apakah namanya masih tercatat sebagai penerima aktif.
Rincian bantuan PKH dan BPNT
PKH disalurkan berdasarkan komponen dalam satu keluarga, sehingga nominal yang diterima tidak sama untuk setiap penerima. Bantuan ini dibagikan dalam empat tahap selama setahun untuk mendukung kebutuhan dasar keluarga penerima manfaat.
Berikut rincian nominal PKH per kategori berdasarkan data referensi:
| Kategori Penerima | Total per Tahun | Bantuan per Tahap |
|---|---|---|
| Ibu Hamil | Rp3.000.000 | Rp750.000 |
| Anak Usia Dini (0-6 Tahun) | Rp3.000.000 | Rp750.000 |
| Siswa SD | Rp900.000 | Rp225.000 |
| Siswa SMP | Rp1.500.000 | Rp375.000 |
| Siswa SMA | Rp2.000.000 | Rp500.000 |
| Disabilitas Berat | Rp2.400.000 | Rp600.000 |
| Lanjut Usia (60 Tahun ke Atas) | Rp2.400.000 | Rp600.000 |
| Korban Pelanggaran HAM Berat | Rp10.800.000 | Rp2.700.000 |
Sementara itu, BPNT disalurkan sebesar Rp200.000 per bulan. Jika dicairkan per tiga bulan, keluarga penerima manfaat akan memperoleh total Rp600.000 dalam satu tahap.
Penyaluran tahap 2 dan jadwal pencairan
Penyaluran tahap 2 berlangsung pada periode April, Mei, dan Juni. Dana disalurkan melalui jaringan perbankan penyalur serta PT Pos Indonesia agar jangkauannya lebih luas, termasuk ke wilayah terpencil.
Waktu pencairan di tiap daerah tidak selalu sama karena bergantung pada verifikasi data di tingkat lokal. Sebagian wilayah bisa lebih cepat menerima pencairan, sedangkan wilayah lain masih menunggu pemutakhiran administrasi.
Pemerintah membagi penyaluran menjadi empat tahap dalam setahun, yakni Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Karena data penerima bisa berubah mengikuti pembaruan data kemiskinan nasional, pengecekan mandiri lewat aplikasi atau situs resmi tetap penting bagi warga yang menunggu pencairan PKH dan BPNT tahap 2.
