Pengisian Nilai Tiap Semester Lewat E-Rapor, Cara Kemendikdasmen Menekan Mark Up Raport

Author: Redaksi Android62

Kemendikdasmen menyiapkan e-Rapor sebagai salah satu cara untuk menutup celah mark up nilai rapor yang bisa memengaruhi jalur prestasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB. Data nilai untuk seleksi itu diarahkan agar diambil dari e-Rapor, sehingga pengisian manual yang lebih mudah dimanipulasi dapat ditekan.

Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan PNFI Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan e-Rapor dipasang sebagai pencegahan sejak tahap awal input data. Dengan begitu, ruang untuk menambah nilai murid secara tidak wajar diharapkan makin sempit.

Pengisian nilai dibuat rutin

Kemendikdasmen meminta satuan pendidikan mengisi nilai murid ke e-Rapor setiap semester. Pola ini dinilai lebih aman karena pencatatan dilakukan bertahap, bukan ditumpuk di akhir tahun.

Gogot menjelaskan bahwa pengisian berkala membuat data lebih tertib dan lebih mudah dikendalikan. Menurut dia, penumpukan nilai di akhir tahun justru berisiko memicu kesalahan karena jumlah data yang harus diolah terlalu banyak.

Selain untuk mencegah penambahan nilai yang tidak wajar, mekanisme ini juga dipakai untuk mengurangi kekeliruan teknis saat sekolah memasukkan data ke sistem. Karena itu, kedisiplinan pengisian menjadi bagian penting dari pengawasan data nilai.

Ada dorongan bagi sekolah yang tertib

Kemendikdasmen juga menyiapkan dorongan bagi sekolah yang mengisi e-Rapor secara lengkap dan berkala. Insentif itu datang dari perguruan tinggi dalam bentuk penambahan kuota pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi atau SNBP.

Gogot menyebut tambahan kuota tersebut diberikan kepada sekolah yang e-Rapornya dinilai lengkap. Ia mengatakan besaran tambahannya berkisar 10 atau 20 persen, meski tidak merinci angka pastinya.

Skema itu tidak hanya diposisikan sebagai penghargaan administratif. Langkah tersebut juga diarahkan untuk membuat sekolah lebih disiplin menjaga integritas data nilai yang dipakai dalam seleksi prestasi di pendidikan tinggi.

Pengawasan juga dibuka untuk masyarakat

Di luar penguatan sistem data, Kemendikdasmen membuka jalur pengawasan dari masyarakat. Jika ada pelanggaran atau kecurangan dalam pelaksanaan SPMB, laporan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi.

Gogot mengatakan laporan yang masuk akan diterima Unit Layanan Terpadu, lalu diteruskan ke inspektorat jenderal untuk ditindaklanjuti. Proses ini juga melibatkan inspektorat daerah agar pengawasan berjalan lebih luas dan responsif.

Sejumlah kanal aduan sudah disiapkan, mulai dari Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen di https://posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id/ hingga Unit Layanan Terpadu di https://ult.kemendikdasmen.go.id/. Masyarakat juga dapat melapor lewat WhatsApp +62 812-1804-0427, pusat panggilan 177, dan email pengaduan@kemendikdasmen.go.id.

Dengan e-Rapor, pengisian nilai yang dilakukan rutin, insentif bagi sekolah yang tertib, dan saluran pelaporan publik, Kemendikdasmen menempatkan integritas data sebagai kunci untuk mencegah manipulasi nilai rapor. Pengawasan pun tidak hanya dilakukan saat seleksi berlangsung, tetapi sudah dimulai sejak nilai diinput oleh sekolah.

Source: www.viva.co.id
Berita Terbaru