Pekerja yang mengundurkan diri dari pekerjaan tetap punya hak untuk tetap mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, selama memenuhi ketentuan masa tunggu satu bulan sejak tanggal resmi keluar. Setelah lewat masa itu, klaim dapat diproses selama peserta belum bekerja kembali di tempat lain.
Aturan ini penting dipahami karena banyak orang masih menyamakan JHT dengan JKP. Padahal, JKP hanya diberikan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan karena PHK atau diberhentikan perusahaan, bukan kepada peserta yang resign atas keinginan sendiri.
JHT masih bisa diurus setelah resign
Bagi peserta yang resign, JHT tetap menjadi manfaat yang bisa diajukan. Ruangnya cukup jelas, yaitu setelah satu bulan sejak tanggal resmi keluar dan selama status kerja baru belum aktif di tempat lain.
Ketentuan ini memberi kesempatan bagi peserta yang sedang mencari pekerjaan baru. Kondisi yang sama juga berlaku bagi pekerja yang ingin memulai usaha mandiri setelah berhenti bekerja.
Namun, status klaim tetap bergantung pada kondisi kepesertaan setelah resign. Bila dalam masa tunggu itu peserta sudah diterima bekerja kembali, maka kepesertaan perlu dialihkan ke perusahaan yang baru.
Perbedaan JHT dan JKP tidak boleh tertukar
JHT dan JKP sama-sama terkait perlindungan ketenagakerjaan, tetapi tujuan dan syaratnya berbeda. JHT berhubungan dengan tabungan hari tua yang masih bisa dicairkan saat peserta keluar dari pekerjaan, sedangkan JKP menjadi bantuan bagi pekerja yang kehilangan kerja bukan atas kehendaknya sendiri.
Karena itu, pengajuan JKP dari peserta yang resign biasanya tidak dapat diproses. Klaim seperti ini sering dianggap otomatis, padahal justru kerap ditolak karena tidak sesuai dengan dasar pemberian manfaat.
Syarat JKP jauh lebih ketat
Untuk mengajukan JKP, peserta harus bisa membuktikan adanya pemutusan hubungan kerja. Aturan ini dibuat agar bantuan hanya diberikan kepada pekerja yang benar-benar terdampak PHK atau pemberhentian dari perusahaan.
Selain syarat utama tersebut, ada beberapa kondisi lain yang membuat klaim JKP ditolak. BPJS Ketenagakerjaan tidak menyetujui pengajuan jika peserta meninggal dunia, memasuki usia pensiun, kontrak kerja berakhir, mengalami cacat tetap total, atau belum memenuhi minimal iuran.
Peserta juga harus memenuhi masa kepesertaan minimal selama 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum PHK. Pengajuan JKP pun harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah keputusan pemberhentian dari perusahaan.
Jalur pencairan JHT yang bisa dipilih
Pencairan JHT dapat dilakukan lewat aplikasi JMO bagi WNI dengan saldo maksimal Rp10.000.000. Agar proses verifikasi berjalan lancar, dokumen pendukung perlu disiapkan lengkap sebelum pengajuan dilakukan.
Bagi peserta yang tidak masuk kriteria pencairan digital, jalur langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan tetap tersedia. Pada cara manual, seluruh dokumen fisik yang dipersyaratkan harus dibawa agar petugas bisa memproses klaim.
Karena itu, pekerja yang baru resign sebaiknya lebih dulu mengecek status kepesertaan dan jenis manfaat yang ingin diajukan. Memahami perbedaan antara JHT dan JKP sejak awal dapat membantu menghindari klaim yang tertunda atau langsung ditolak.
