Sebanyak 79 tersangka ditangkap dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan LPG dan BBM subsidi di Jawa Timur. Dari rangkaian perkara yang dibongkar, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 7.526.090.224 akibat praktik distribusi energi bersubsidi yang menyimpang dari sasaran.
Penindakan itu dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur bersama jajaran selama Januari hingga April. Dalam periode tersebut, polisi menangani 66 perkara berdasarkan 66 laporan, lalu mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari ribuan liter BBM, ratusan tabung gas, dan puluhan kendaraan.
Ribuan liter BBM dan ratusan tabung gas diamankan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, menyampaikan bahwa pengungkapan ini mencakup dugaan penyalahgunaan pendistribusian BBM dan elpiji subsidi. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa jajaran berhasil mengungkap 66 kasus dari 66 laporan yang diterima.
Barang bukti yang disita cukup besar. Polisi mengamankan Pertalite sebanyak 8.904 liter dan Solar 17.580 liter, disertai 277 tabung elpiji 3 kg, 20 tabung elpiji 5 kg, serta 171 tabung elpiji 12 kg.
Selain itu, aparat juga menyita 3 unit kendaraan roda dua dan 47 unit kendaraan roda empat serta roda enam. Kendaraan-kendaraan itu diduga dipakai untuk mengangkut, memodifikasi, dan melancarkan distribusi BBM maupun elpiji subsidi secara ilegal.
Modus yang kerap dipakai pelaku
Polisi menemukan pola penyalahgunaan yang berulang dalam sejumlah kasus. Salah satu cara yang paling sering digunakan adalah mengisi BBM subsidi melalui kendaraan yang sudah dimodifikasi dengan tangki tambahan berukuran lebih besar.
Modus lain yang ditemukan adalah pembelian BBM subsidi secara berulang di SPBU, lalu bahan bakar itu dipindahkan ke jeriken untuk dijual kembali. Ada juga pelaku yang memakai beberapa barcode kendaraan agar tetap bisa mengakses pembelian BBM subsidi.
Untuk elpiji, pelaku memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung 5 kg dan 12 kg dengan bantuan alat tertentu. Praktik ini membuat penyaluran subsidi bergeser dari masyarakat yang berhak menuju jalur penjualan ilegal.
Dampak ke subsidi dan kerugian negara
Polda Jatim menilai penyimpangan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu distribusi energi bersubsidi. BBM dan LPG subsidi yang semestinya diterima masyarakat tertentu justru dialihkan untuk keuntungan pribadi.
Karena itu, kerugian negara dari perkara yang dibongkar ditaksir mencapai Rp 7.526.090.224. Angka tersebut menggambarkan besarnya kebocoran pada sistem subsidi yang seharusnya melindungi kelompok masyarakat penerima manfaat.
Ancaman hukuman dan penyidikan lanjutan
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidananya mencapai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Polisi juga menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan tersebut. Jika ditemukan unsur tindak pidana pencucian uang atau keterlibatan pihak lain, termasuk penyelenggara negara, kasus akan dikembangkan lebih jauh.
Pengungkapan 66 perkara ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi masih menjadi persoalan serius di Jawa Timur. Dengan 79 tersangka, ribuan liter BBM, ratusan tabung gas, dan puluhan kendaraan yang sudah diamankan, penyidik kini terus menelusuri jaringan yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
