Nilai emas yang diamankan Bea Cukai Jakarta dalam penggagalan ekspor ilegal lewat Bandara Halim Perdanakusuma mencapai sekitar Rp502,5 miliar. Dari jumlah itu, negara disebut nyaris kehilangan penerimaan hingga Rp41,19 miliar jika pengiriman tersebut lolos tanpa pemeriksaan.
Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi intelijen mengenai enam koli barang yang tidak tercantum dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang atau PEB. Dari hasil pengecekan, muatan yang semula diduga sebagai kiriman biasa ternyata berisi perhiasan emas dan koin emas dalam jumlah besar.
Pemeriksaan di apron bandara
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa petugas langsung bergerak setelah menerima laporan adanya barang yang tidak dilaporkan secara resmi. Pemeriksaan kemudian dilakukan secara intensif terhadap muatan pesawat carter yang akan diberangkatkan.
Di area apron, petugas memastikan bahwa isi enam koli tersebut bukan barang umum seperti yang tercantum dalam jalur administrasi. Pemeriksaan fisik memperlihatkan komoditas bernilai tinggi yang tersebar dalam bentuk perhiasan emas dan koin emas.
Rincian barang yang ditemukan
Petugas menemukan 611 gelang emas dengan nilai 8,94 juta dollar AS. Selain itu, ada 2.971 koin emas dengan nilai 19,4 juta dollar AS.
Secara keseluruhan, emas yang diamankan berbobot lebih dari 190 kilogram. Rinciannya terdiri dari 60,3 kilogram perhiasan emas dan 130,262 kilogram koin emas, sehingga total nilainya mencapai Rp502,5 miliar berdasarkan keterangan aparat.
Empat orang ikut diamankan
Selain barang bukti, empat orang yang diduga terlibat juga ikut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diidentifikasi berinisial HH, AH, HG, dan PP, serta disebut sebagai warga negara India.
Pemeriksaan terhadap para pihak ini dilakukan untuk menelusuri rantai pengiriman secara menyeluruh. Langkah tersebut penting agar aparat dapat memahami peran masing-masing pihak dalam upaya pengiriman ilegal itu.
Aturan ekspor emas yang harus dipatuhi
Djaka menegaskan bahwa ekspor emas tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus berjalan transparan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan diperlukan agar hak negara tetap terpenuhi dan pasokan dalam negeri tidak terganggu.
Berdasarkan data pabean, koin emas yang disita masuk dalam HS Code 7108.12.90. Komoditas tersebut seharusnya dikenakan bea keluar sebesar 12,5 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang mulai diterapkan sejak November 2025.
Pengawasan atas komoditas ini juga berkaitan dengan status emas sebagai barang strategis bernilai tinggi. Dalam kepabeanan, barang seperti ini menjadi prioritas karena berpotensi memengaruhi stabilitas ekonomi bila keluar tanpa pengawasan ketat.
Jalur keberangkatan internasional jadi titik rawan
Kasus ini memperlihatkan bahwa jalur keberangkatan internasional tetap menjadi titik rawan bagi pergerakan barang bernilai besar. Pemeriksaan berbasis intelijen membantu petugas menemukan ketidaksesuaian dokumen sebelum barang sempat keluar dari pengawasan.
Bea Cukai Jakarta menegaskan bahwa penindakan terhadap komoditas strategis akan terus diperketat di titik-titik keberangkatan. Langkah itu ditempuh untuk mencegah pelanggaran serupa dan memastikan setiap ekspor mengikuti aturan yang berlaku.







