Paparan judi online pada anak kini menjadi alarm serius bagi perlindungan digital di Indonesia. Sekitar 200 ribu anak dilaporkan sudah tersentuh judol, dan kondisi ini menunjukkan bahwa ruang internet tidak lagi bisa dipandang aman hanya karena bersifat terbuka dan mudah diakses.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menilai persoalan ini harus ditangani secara menyeluruh. Menurutnya, keterlibatan anak dalam judi online menandakan adanya kerentanan yang bisa mengganggu tumbuh kembang sekaligus keselamatan mereka di ruang digital.
Anak menjadi kelompok yang sangat rentan karena internet bergerak cepat, masif, dan penuh konten yang tidak selalu mudah dikenali. Paparan bisa muncul lewat iklan terselubung, permainan digital yang memuat unsur judi, promosi influencer, maupun transaksi digital yang belum dipahami risikonya.
Di banyak kasus, anak juga belum memiliki kapasitas untuk memahami konsekuensi hukum, sosial, dan psikologis dari perjudian daring. Karena itu, perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum.
Pencegahan, edukasi, pengawasan, dan pendampingan berkelanjutan perlu diperkuat. Langkah-langkah ini penting karena konten negatif kerap hadir dalam bentuk yang sulit dikenali oleh anak maupun keluarga.
Peta jalan perlindungan anak di ranah daring
Meningkatnya paparan judol pada anak juga memperlihatkan pentingnya penerapan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring atau PARD. Kebijakan ini diposisikan sebagai arah nasional untuk membangun ekosistem digital yang aman dan ramah anak.
Kementerian PPPA menyatakan terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam pelaksanaannya. Kolaborasi itu melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, penyedia platform digital, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas perlindungan anak.
Fokus PARD tidak berhenti pada judi online. Kebijakan ini juga diarahkan untuk menutup celah eksploitasi digital terhadap anak, termasuk kekerasan berbasis siber dan konten tidak layak yang dapat mengganggu keselamatan mereka di internet.
Tiga langkah yang didorong
PARD memuat sejumlah langkah yang dinilai penting untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Sasaran utamanya adalah mencegah eksploitasi, memperkuat penegakan hukum, dan membangun literasi digital keluarga.
Langkah itu mencakup pencegahan eksploitasi digital anak, termasuk judi online, kekerasan berbasis siber, dan konten tidak layak. Peta jalan tersebut juga mendorong koordinasi penegakan hukum terhadap pihak yang memperdagangkan, mengeksploitasi, atau memanfaatkan anak di ruang digital.
Selain itu, kampanye edukatif “Anak Aman Digital” didorong untuk memperkuat literasi digital anak dan keluarga. Arifah menilai upaya edukasi penting karena perlindungan anak tidak bisa dibangun hanya dari sisi aturan.
Peran keluarga ikut menentukan
Paparan judol pada anak juga menegaskan bahwa pengawasan keluarga memegang peran besar. Anak yang menggunakan gawai dan platform digital tanpa pendampingan lebih berisiko bertemu konten yang tidak sesuai usia mereka.
Dalam kondisi seperti ini, literasi digital menjadi kebutuhan mendesak bagi anak dan orang tua. Pemahaman yang lebih baik tentang risiko digital dapat membantu keluarga mengenali tanda-tanda paparan, membatasi akses yang tidak aman, dan mendorong penggunaan internet yang lebih sehat.
Kemen PPPA menempatkan isu ini sebagai persoalan perlindungan anak yang harus ditangani bersama. Di tengah ancaman judi online yang terus bergerak di ruang digital, penguatan pencegahan dan perlindungan dinilai menjadi kunci agar anak tetap aman saat beraktivitas di internet.
Source: teknologi.bisnis.com






