Kekerasan Psikis hingga AI Mengintai, Pesantren Diminta Perkuat Santri

Pesantren diingatkan untuk menghadapi dua tantangan yang berjalan bersamaan, yakni memastikan santri terlindungi dari kekerasan dan menyiapkan mereka menghadapi perubahan akibat kecerdasan buatan. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menilai kedua agenda itu menentukan masa depan lembaga pendidikan pesantren.

Lingkungan yang tidak aman dapat menghambat tumbuh kembang anak, termasuk kemampuan mereka berkonsentrasi dan berkembang secara psikologis. Sementara itu, keterlambatan beradaptasi dengan teknologi digital berisiko membuat warga pesantren tertinggal dalam perubahan kebutuhan dunia kerja.

Pratikno menegaskan kekerasan terhadap anak tidak selalu hadir dalam bentuk fisik. Kekerasan psikis juga dapat muncul melalui kebiasaan yang kerap dianggap biasa dalam kehidupan sehari-hari.

Menertawakan anak, membacakan keburukannya, memberi panggilan yang tidak baik, serta menakut-nakuti termasuk tindakan yang perlu diwaspadai. Tindakan tersebut dapat terjadi di rumah, sekolah, madrasah, pesantren, ruang publik, sampai ruang digital.

“Melalui gerakan ini kita berusaha keras membangun ruang aman dan nyaman untuk anak. Kita sering kali tidak menyadari bahwa yang terjadi itu adalah bentuk kekerasan,” kata Pratikno dalam keterangan resmi pada Minggu (19/7/2026).

Ia menyatakan pencegahan tidak dapat dibebankan kepada satu pihak atau baru dilakukan setelah masalah muncul. Perlindungan santri membutuhkan keterlibatan pengasuh, pengelola pendidikan, wali murid, dan masyarakat.

Tujuh langkah perlindungan anak

Kemenko PMK mendorong penerapan Tujuh Langkah Menuju Satuan Pendidikan Aman dan Nyaman sebagai kerangka konkret bagi lembaga pendidikan. Kerangka ini menempatkan pencegahan, penanganan, dan pelibatan komunitas sebagai bagian dari tata kelola pendidikan.

LangkahFokus Utama
1Evaluasi sistem perlindungan anak dan pelatihan pengasuh
2Pembentukan tim perlindungan anak
3Penyusunan kebijakan perlindungan anak
4Pembangunan sistem pengaduan yang ramah anak
5Pelatihan berkelanjutan
6Penguatan budaya saling menjaga
7Pelibatan wali murid dan masyarakat dalam pencegahan serta penanganan kekerasan

Langkah tersebut menunjukkan bahwa perlindungan santri tidak cukup dijalankan melalui imbauan moral semata. Lembaga pendidikan perlu memiliki sistem, petugas, kebijakan, serta saluran pengaduan yang ramah terhadap anak.

Pratikno menyampaikan pesan itu saat berdiskusi dengan Rabithah Ma’ahid Islamiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Satuan Tugas Penanggulangan Kekerasan Pesantren PBNU di Yogyakarta pada Jumat (17/7/2026). Pertemuan tersebut membahas Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak atau Gernas RANA.

Adaptasi teknologi tanpa kehilangan jati diri

Selain penguatan perlindungan anak, pesantren juga diminta membangun kompetensi santri untuk menghadapi perkembangan kecerdasan buatan. Pratikno menilai AI dapat menghapus sebagian jenis pekerjaan, tetapi juga membuka peluang kerja baru.

Transformasi pesantren dinilai menjadi kebutuhan yang mendesak dalam situasi tersebut. Namun, pembaruan tidak boleh mengorbankan identitas kultural dan spiritual yang selama ini menjadi kekuatan pesantren.

“Transformasi harus dilakukan secara besar-besaran dengan tetap memperkokoh identitas kultural dan spiritual pesantren,” tegas Pratikno. Tanpa langkah adaptasi, warga pesantren dinilai berisiko tertinggal secara ekonomi dan mengalami penggerusan identitas akibat teknologi digital serta AI.

Pesantren yang aman sekaligus mampu membangun kompetensi santri berpeluang memperkuat kepercayaan masyarakat dan loyalitas alumni. Pratikno juga mengapresiasi inisiatif RMI PBNU dan SAKA Pesantren PBNU dalam mendorong ruang yang aman dan nyaman bagi anak.

Berita Terkait