Pemilik mobil listrik kini tidak bisa lagi menganggap STNK tahunan selalu ringan seperti saat pajak kendaraan bermotor belum dikenakan. Setelah terbit Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, dasar pengenaan PKB dan BBNKB berubah sehingga mobil listrik masuk ke skema pajak kendaraan daerah.
Perubahan ini membuat biaya kepemilikan mobil listrik tidak lagi seragam seperti sebelumnya. Besar kecilnya pajak akan sangat bergantung pada kebijakan daerah, karena pemerintah masih membuka ruang pemberian insentif dalam bentuk pembebasan atau pengurangan pajak.
Dasar aturan yang berubah
Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 mengatur dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan pajak alat berat. Dalam aturan itu, kendaraan listrik tidak lagi berada dalam daftar objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB.
Artinya, mobil listrik mulai diperlakukan lebih dekat dengan kendaraan bermotor konvensional dalam urusan pajak daerah. Skema yang dulu bertumpu pada pengecualian penuh kini bergeser menjadi model insentif yang bisa berbeda di tiap wilayah.
Pengecualian yang masih dipertahankan
Meski posisi mobil listrik berubah, tidak semua kendaraan langsung masuk objek pajak daerah. Pasal 3 ayat (3) tetap mencantumkan kereta api serta kendaraan bermotor yang digunakan khusus untuk pertahanan dan keamanan negara sebagai kendaraan yang bukan objek PKB.
Fasilitas bebas pajak juga masih berlaku untuk kendaraan kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik. Lembaga internasional yang mendapat fasilitas pajak dari pemerintah pun tetap berada dalam kelompok pengecualian.
Aturan itu juga menyebut kendaraan bermotor energi terbarukan serta kendaraan lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah tentang pajak dan retribusi. Namun, kendaraan listrik tidak lagi otomatis mendapat posisi pengecualian seperti sebelumnya.
Masih ada ruang insentif
Di sisi lain, pemerintah belum menutup peluang keringanan untuk mobil listrik berbasis baterai. Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) menyebut pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik tetap dapat diberi insentif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan serupa juga berlaku untuk kendaraan listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026. Untuk kategori itu, pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB masih dimungkinkan.
Kebijakan transisi ini juga menyentuh kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi tenaga listrik. Dengan begitu, ada ruang penyesuaian sebelum pajak diberlakukan lebih penuh mengikuti tarif normal.
Hitungan STNK tahunan ikut berubah
Perubahan skema ini berpotensi mengerek biaya STNK tahunan mobil listrik. Pada masa sebelumnya, pemilik umumnya hanya menanggung SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu karena PKB belum dikenakan.
Simulasi pada BYD Atto 1 menunjukkan perubahan hitungan yang bisa terjadi. Model itu memiliki NJKB Rp 229 juta dan Rp 241 juta, lalu dengan faktor bobot 1,05, dasar pengenaan PKB menjadi Rp 240,45 juta dan Rp 253,05 juta.
Berdasarkan simulasi tersebut, BYD Atto 1 STD menghasilkan PKB sekitar Rp 4,809 juta dengan total pajak tahunan Rp 4,952 juta. Untuk varian BYD Atto 1 lainnya, PKB mencapai Rp 5,061 juta dan total pajak tahunan menjadi Rp 5,204 juta.
Angka itu sudah memasukkan SWDKLLJ Rp 143 ribu dan disebut berlaku untuk pendaftaran kendaraan pertama di wilayah Jakarta. Meski begitu, besaran akhir tetap bisa berbeda karena pemerintah daerah masih memiliki kewenangan memberi pembebasan atau pengurangan pajak.
Dengan kondisi itu, biaya pajak mobil listrik tidak lagi bisa dipukul rata. Pemilik kendaraan perlu melihat kebijakan daerah masing-masing, karena jika pembebasan penuh masih diberikan, beban yang dibayar tetap bisa tinggal SWDKLLJ seperti sebelumnya.
