Perpanjang STNK Tahunan Kini Lebih Mudah, KTP Pemilik Lama Tak Lagi Jadi Syarat Utama

Bapenda DKI Jakarta kini memberi kelonggaran dalam pengurusan STNK tahunan. Dalam layanan baru ini, perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan dapat dilakukan tanpa harus menyerahkan KTP asli pemilik lama, sehingga warga yang membeli kendaraan bekas tidak lagi terhambat oleh dokumen yang sulit diakses.

Kebijakan tersebut muncul untuk menjawab persoalan yang selama ini sering dialami masyarakat. Banyak pemilik kendaraan bekas tidak mengetahui keberadaan pemilik pertama, sementara sebagian lain kesulitan meminjam identitas lama hanya untuk urusan administrasi pajak kendaraan.

Proses yang dibuat lebih mudah

Bapenda DKI Jakarta menyampaikan bahwa kelonggaran ini dirancang agar layanan pajak kendaraan tetap berjalan tanpa menambah beban administrasi yang tidak perlu. Di sisi lain, pemerintah daerah tetap ingin menjaga akuntabilitas dan kepastian hukum dalam pelayanan kepada wajib pajak.

Dengan mekanisme baru tersebut, proses perpanjangan STNK tahunan menjadi lebih fleksibel bagi masyarakat. Hambatan yang sebelumnya muncul hanya karena dokumen pemilik lama tidak tersedia kini tidak lagi membuat layanan terhenti.

Tetap ada syarat yang harus dipenuhi

Meski KTP pemilik lama tidak lagi menjadi syarat utama, wajib pajak tetap harus melengkapi ketentuan lain yang telah ditetapkan. Salah satu syarat penting adalah surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa keringanan yang diberikan bukan berarti menghapus kewajiban penertiban data kepemilikan. Pemerintah tetap menempatkan administrasi kendaraan dalam jalur yang tertib, sambil memberi ruang agar pembayaran pajak tahunan tidak tersendat.

Berangkat dari koordinasi resmi

Kebijakan ini juga tidak berdiri sendiri. Pemprov DKI Jakarta sebelumnya berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas Polri, setelah Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri menyampaikan adanya pelonggaran syarat identitas untuk perpanjangan STNK.

Koordinasi tersebut membuat penerapan di Jakarta tetap berada dalam koridor resmi. Cara kerja layanan pun diarahkan agar sederhana, tetapi tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dorongan agar data kendaraan lebih tertib

Selain memudahkan masyarakat, aturan baru ini juga diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan. Bapenda DKI Jakarta menilai hambatan administratif yang selama ini muncul bisa mengganggu kelancaran layanan dan menunda pemenuhan kewajiban pajak.

Surat pernyataan balik nama juga berfungsi sebagai pengingat agar status kepemilikan kendaraan tetap dibereskan secara bertahap. Dengan data yang lebih akurat, pemerintah daerah dapat mendukung perencanaan pembangunan sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.

Samsat DKI sudah disiapkan

Bapenda DKI Jakarta memastikan seluruh kantor pelayanan Samsat di wilayah ibu kota siap menjalankan ketentuan baru tersebut. Layanan akan tetap dijalankan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Pengawasan di lapangan juga tetap menjadi bagian dari mekanisme pelayanan. Dengan begitu, masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan perpanjangan STNK tahunan tanpa harus terkendala KTP pemilik lama, sementara proses pajak kendaraan tetap dijaga agar tertib dan data kepemilikan perlahan disesuaikan sesuai aturan yang berlaku.

Berita Terkait