Perpanjangan Visa Jepang Bisa Tembus Rp11,2 Juta, Izin Tinggal Tetap Lebih Mahal Lagi

Jepang tengah menyiapkan perubahan besar yang akan membuat urusan tinggal di negara itu jauh lebih mahal bagi warga asing. Biaya untuk memperpanjang visa dan mengajukan izin tinggal tetap masuk dalam daftar yang akan terdampak, dengan kenaikan yang dapat mencapai puluhan kali lipat dari tarif saat ini.

Dalam skema baru, biaya maksimum perpanjangan visa dapat mencapai 100.000 yen atau sekitar Rp11,2 juta. Sementara itu, permohonan izin tinggal tetap bisa dikenai biaya hingga 300.000 yen atau sekitar Rp33,7 juta.

Selisih itu terlihat sangat lebar jika dibandingkan dengan tarif yang masih berlaku sekarang. Biaya perubahan status tempat tinggal atau perpanjangan masa tinggal saat ini berada di angka 6.000 yen atau Rp674 ribu, sedangkan izin tinggal tetap dikenai 10.000 yen atau Rp1,1 juta.

Kenaikan yang paling terasa bagi warga asing

Kenaikan ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyentuh pelancong. Pekerja migran dan warga asing yang ingin menetap lebih lama di Jepang juga akan ikut merasakan dampaknya.

Untuk beberapa jenis permohonan, ambang biaya maksimum yang disiapkan bahkan mencapai 10 kali lipat lebih tinggi dibanding tarif yang berlaku saat ini. Karena itu, rencana tersebut dipandang sebagai perubahan besar dalam biaya administrasi imigrasi di Jepang.

Pemerintah Jepang menempatkan kenaikan biaya sebagai salah satu alasan revisi kebijakan imigrasi. Revisi undang-undang pengendalian imigrasi sendiri sudah disahkan, tetapi biaya baru belum otomatis diberlakukan.

Belum langsung berlaku dan masih menunggu keputusan resmi

Penerapan tarif baru masih harus menunggu keputusan kabinet setelah ada masukan publik. Artinya, meski kerangka hukumnya sudah berubah, besaran biaya yang baru belum langsung dipakai.

Pemerintah juga menyiapkan kemungkinan keringanan pembayaran untuk alasan kemanusiaan dan bagi mereka yang mengalami kesulitan keuangan. Namun, pembahasan di parlemen menunjukkan masih ada pertanyaan soal cara penerapannya.

Para anggota parlemen menilai kriteria untuk keringanan itu belum dijelaskan secara tegas. Badan Layanan Imigrasi kemudian menyampaikan rencana penyusunan pedoman khusus yang akan memuat persyaratan dan detail pelaksanaan keringanan pembayaran.

Masuk ke Jepang juga akan lebih ketat

Perubahan tidak berhenti pada urusan biaya. Jepang juga menyiapkan cara baru untuk menyaring kedatangan warga asing sebelum mereka masuk ke wilayahnya.

Pemerintah akan membentuk Sistem Elektronik Otorisasi Perjalanan Jepang dengan target implementasi pada tahun fiskal 2028. Sistem ini dirancang untuk mencegah terorisme dan masuknya pekerja ilegal.

Kebijakan itu akan menyasar 74 negara dan wilayah yang warganya bisa masuk ke Jepang tanpa visa untuk kunjungan singkat. Lewat sistem tersebut, pelancong wajib mengisi data secara daring beberapa hari sebelum keberangkatan.

Informasi yang diminta mencakup nama, tujuan kunjungan, dan destinasi selama berada di Jepang. Data itu kemudian akan dicocokkan dengan catatan kriminal dan basis data lain untuk menyaring calon penumpang lebih awal sebelum tiba di Jepang.

Jika ada dugaan seseorang berpotensi melebihi batas waktu tinggal secara ilegal, orang tersebut bisa ditolak naik pesawat atau kapal. Mekanisme ini menunjukkan pengawasan Jepang terhadap arus kedatangan warga asing akan semakin ketat.

Latar yang membuat kebijakan ini menjadi perhatian

Langkah tersebut muncul di tengah jumlah penduduk asing di Jepang yang terus meningkat. Pada akhir 2025, jumlahnya tercatat sekitar 4,13 juta orang dan menjadi rekor tertinggi.

Kondisi itu membuat isu izin tinggal dan akses masuk ke Jepang semakin sensitif. Dengan biaya yang berpotensi melonjak tajam serta pemeriksaan pra-keberangkatan yang lebih ketat, rencana tinggal lebih lama di Jepang kemungkinan akan memerlukan persiapan administrasi yang jauh lebih besar.

Source: www.medcom.id

Berita Terkait