Perseroan Perorangan Jadi Jalan Pintas UMKM Muara Enim Naik Kelas

Perseroan Perorangan mulai diposisikan sebagai jalur cepat bagi UMKM Muara Enim untuk memperoleh legalitas usaha yang lebih kuat. Melalui bentuk badan hukum ini, pelaku usaha mikro dan kecil dinilai bisa bergerak lebih profesional, lebih kredibel, dan lebih siap mengembangkan usahanya.

Di Muara Enim, dorongan itu datang dari Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan yang menggelar koordinasi dan sosialisasi bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Muara Enim. Kegiatan tersebut diarahkan kepada UMKM binaan instansi daerah itu agar layanan hukum bisa menjangkau pelaku usaha secara lebih luas.

Legalisasi usaha yang dibuat lebih mudah

Dalam sosialisasi di Ruang Kepala Dinas Disperindag ESDM Kabupaten Muara Enim, tim Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum menjelaskan bahwa proses pendirian Perseroan Perorangan kini dibuat lebih mudah. Penjelasan itu disambut baik oleh Sri Oktriana selaku Penyuluh Perindustrian Muda dan Melvie Ulviana Septria selaku Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Pertama.

Gunawan, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, hadir bersama tim dan menekankan bahwa koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Rencana Aksi dan Target Kinerja berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.01-44 tanggal 25 Februari 2026. Ia menilai sinergi antarlembaga dibutuhkan agar layanan Perseroan Perorangan benar-benar sampai ke pelaku usaha yang membutuhkan.

Target nasional dan peran pemerintah daerah

Program ini ikut didorong oleh target Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang membidik minimal 80.000 Perseroan Perorangan baru secara nasional pada 2026. Untuk mencapai sasaran itu, Kanwil Kemenkum Sumsel menilai kerja sama dengan pemerintah daerah perlu diperkuat agar layanan hukum tidak hanya terpusat di satu wilayah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menilai sosialisasi Perseroan Perorangan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran hukum dan legalitas usaha di kalangan UMKM. Menurutnya, bentuk badan hukum ini memberi kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk memperoleh status legal secara cepat, mudah, dan terjangkau.

Manfaat yang langsung dirasakan UMKM

Perseroan Perorangan dipandang cocok untuk pelaku usaha mikro dan kecil karena bisa membantu meningkatkan kredibilitas sekaligus memperluas akses pembiayaan. Selain itu, status badan hukum juga memperkuat kelembagaan usaha agar lebih siap tumbuh dan bersaing.

Tim Bidang Pelayanan AHU juga mengajak Disperindag ESDM Muara Enim untuk berkolaborasi mendorong pendirian Perseroan Perorangan bagi UMKM binaan. Dengan legalitas yang lebih kuat, UMKM diharapkan lebih mudah memperluas pemasaran, memperkuat aspek pembiayaan, serta membenahi kualitas sumber daya manusia dan tata kelola usaha.

Menurut Sri Oktriana, layanan ini akan diintegrasikan dalam berbagai kegiatan pembinaan yang akan dilaksanakan ke depan. Pada kesempatan yang sama, pendampingan pendirian Perseroan Perorangan juga dilakukan langsung kepada pelaku usaha yang hadir.

Dari pendampingan tersebut, terbit Perseroan Perorangan atas nama PT Mutiara Mandiri Production berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-A095519.AH.01.30.Tahun 2026. Penerbitan itu menjadi contoh konkret bahwa pelaku UMKM dapat segera memanfaatkan layanan tersebut untuk memperkuat legalitas usahanya.

Maju Amintas menegaskan bahwa kolaborasi dengan pemerintah daerah penting agar semakin banyak UMKM memiliki legalitas usaha. Ia menilai legalitas yang kuat akan membantu pelaku usaha tumbuh lebih profesional dan berdaya saing, baik di tingkat regional maupun nasional.

Berita Terkait