Aset Fadia Arafiq Disita KPK, Rumah dan Dua Minimarket di Pekalongan Terungkap

KPK menyita satu rumah dan dua minimarket yang diduga milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Papan penyitaan berlogo KPK telah terpasang di lokasi, dan langkah itu langsung menarik perhatian warga setempat.

Di tengah proses penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq, penyitaan aset ini menjadi salah satu langkah penting. Temuan tersebut membuka dugaan adanya jejak harta yang sebelumnya tidak banyak diketahui publik di Pekalongan.

Lokasi aset yang dipasang papan penyitaan

Dua toko ritel modern yang disita berada di Jalan Raya Provinsi Kajen-Paninggaran, tepatnya di Desa Domiyang, Kecamatan Paninggaran, serta di Desa Wonosari, Kecamatan Siwalan. Sementara itu, satu unit rumah yang ikut disita berada di Perumahan Stain Residence, Desa Tanjungsari, Kecamatan Kajen.

Kepala Desa Domiyang, Edy M, membenarkan adanya penyitaan terhadap toko modern di wilayahnya. Ia mengatakan banyak warga tidak mengetahui keterkaitan aset tersebut dengan Fadia Arafiq.

Seorang warga Domiyang, Nanang (48), juga mengaku kaget saat papan penyitaan dipasang di depan toko. Menurut dia, warga baru mengetahui dugaan kepemilikan aset itu setelah tindakan KPK dilakukan.

Menjelang pemeriksaan saksi perkara korupsi

Penyitaan dilakukan menjelang pemeriksaan saksi-saksi atas perkara dugaan korupsi yang berlangsung di Polres Pekalongan Kota. Kehadiran papan penyitaan KPK di lokasi aset membuat kasus ini kembali menjadi perhatian publik di Pekalongan.

Dalam perkembangan perkara, Fadia Arafiq sebelumnya ditangkap pada 3 Maret 2026 bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. KPK juga menangkap 11 orang lain di Pekalongan dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang disebut sebagai OTT ketujuh KPK pada 2026 dan bertepatan dengan bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Keesokan harinya, pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal. Perkara yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan jasa tenaga alih daya dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023-2026.

Dugaan aliran dana dan konflik kepentingan

KPK menduga Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan karena perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), disebut memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan. Dari kontrak pengadaan itu, Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar.

Rinciannya, Rp13,7 miliar disebut murni dinikmati Fadia Arafiq dan keluarganya. Selain itu, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun, sedangkan Rp3 miliar berasal dari penarikan tunai yang belum dibagikan.

Penyitaan rumah dan dua minimarket tersebut menambah rangkaian tindakan KPK dalam menelusuri aset yang diduga terkait dengan perkara itu. Langkah ini menunjukkan bahwa penanganan kasus Fadia Arafiq tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka, tetapi juga pada pelacakan harta yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Source: www.viva.co.id

Berita Terkait