Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII disiapkan dengan skema pengawasan yang tidak mengikuti pola lembaga jasa keuangan pada umumnya. Pengawas utamanya bukan Otoritas Jasa Keuangan, melainkan Dewan Pertimbangan yang berada di dalam struktur PFII.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebut susunan dewan itu melibatkan empat pejabat kunci, yakni Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Ketua OJK, dan Ketua LPS. Skema tersebut dirancang untuk menyesuaikan status khusus PFII sebagai kawasan dengan pengecualian aturan tertentu di Indonesia.
Pengawasan berada di Dewan Pertimbangan
Misbakhun menegaskan bahwa jalur pengawasan PFII tidak sama dengan wilayah lain yang sepenuhnya berada di bawah OJK. Dalam pernyataannya di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (15/7/2026), ia menjelaskan bahwa Dewan Pertimbangan akan memegang peran utama dalam struktur pengawasan kawasan ini.
Menurut dia, keberadaan dewan tersebut menjadi bentuk pengawasan yang lebih sesuai dengan desain PFII. Dengan begitu, mekanisme kontrol atas kawasan keuangan itu tetap berada dalam koridor kebijakan negara, tetapi tidak memakai pola regulasi umum yang berlaku di luar kawasan khusus.
| Unsur | Isi | Keterangan |
|---|---|---|
| Pengawas utama | Dewan Pertimbangan | Bukan OJK |
| Anggota dewan | Gubernur BI, Menteri Keuangan, Ketua OJK, Ketua LPS | Masuk dalam struktur PFII |
Kemudahan untuk investor global
PFII juga disiapkan sebagai kawasan yang memberi sejumlah kemudahan bagi investor global. Fasilitas itu mencakup penggunaan mata uang asing, pelaporan keuangan, dan proses pendirian usaha yang dibuat lebih mudah.
Di sisi lain, kawasan ini dikaitkan dengan usulan insentif pajak hingga 0% selama 50 tahun. Namun, ketentuan tersebut masih dibahas DPR dalam rancangan Undang-Undang PFII dan belum menjadi keputusan final.
Misbakhun menjelaskan bahwa skema pajak itu masih berupa usulan yang terus dibicarakan. Ia mengatakan, “50 tahun itu mengenai pengenaan pajaknya Pajak PPH-nya akan dikenakan 0 dalam jangka waktu sampai 50 tahun selama PFII berdiri. Itu salah satu usulannya,” ujarnya.
Dengan rancangan seperti itu, PFII diposisikan sebagai kawasan keuangan dengan perlakuan berbeda dari aturan umum. Pemerintah dan lembaga terkait menyiapkan forum lintas institusi agar fasilitas khusus yang ditawarkan tetap berada dalam kendali kebijakan negara.
