Piche Kota mengaku belum siap kembali bertemu banyak orang setelah gugatan praperadilannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Atambua. Penyanyi tersebut memilih lebih banyak berada di rumah karena trauma dari perkara yang menyeret namanya masih dirasakan.
Penyanyi bernama lengkap Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota itu menyatakan proses pemulihan mentalnya belum selesai. Ia menilai perlu waktu untuk beradaptasi sebelum dapat kembali menjalani aktivitas sosial seperti biasa.
“Trauma juga masih ada,” ujar Piche Kota seperti dikutip dari kanal Starpro Indonesia. Kondisi tersebut membuatnya menunda sejumlah rencana untuk kembali aktif di luar rumah.
Keinginan Bernyanyi Masih Ada
Di tengah masa pemulihan, Piche Kota menyampaikan bahwa keinginannya untuk bernyanyi tetap kuat. Ia merindukan kegiatan siaran maupun pertunjukan langsung, tetapi ingin lebih dulu membenahi kondisi dirinya.
“Secara jujur saya sudah kangen sekali untuk kembali bernyanyi baik on air maupun off air,” katanya. Piche Kota juga menyampaikan harapan kepada penggemarnya untuk dapat kembali beraktivitas setelah kondisinya membaik.
Dikabulkannya praperadilan menjadi perkembangan penting bagi Piche Kota secara pribadi. Namun, perkara dugaan rudapaksa yang ditangani kepolisian tetap berjalan dan proses penyidikan masih dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
Perkara yang Masih Ditangani Kepolisian
Piche Kota sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya dalam perkara dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Belu. Korban disebut berusia 16 tahun 4 bulan ketika perkara itu diungkap oleh kepolisian.
Selain Piche Kota atau PK yang berusia 23 tahun, polisi menetapkan Rival Seran alias RS berusia 19 tahun dan Roy Mali alias RM berusia 21 tahun sebagai tersangka. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian peristiwa yang didalami penyidik.
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa menyatakan laporan diajukan oleh ibu kandung korban. Unit PPA Satreskrim Polres Belu kemudian memeriksa 10 saksi, termasuk korban dan sejumlah ahli.
| Peristiwa | Waktu | Lokasi dan pihak yang diduga terlibat |
|---|---|---|
| Pertama | 10 Januari 2026, sekitar 02.30 Wita | Kamar 321 Hotel Setia, RS |
| Kedua | 10 Januari 2026, sekitar 04.52 Wita | Kamar 321 Hotel Setia, PK |
| Ketiga | 11 Januari 2026, sekitar 14.45 Wita | Kamar mandi kamar 331 Hotel Setia, RM |
Rangkaian Peristiwa Menurut Polisi
Berdasarkan keterangan kepolisian, rangkaian peristiwa bermula saat korban diajak RS berkaraoke di tempat karaoke Simponi pada 9 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 Wita. Korban kemudian disebut diajak ke kamar 321 Hotel Setia bersama RS, PK, dan seorang saksi bernama Omino.
Polisi menduga RS melakukan persetubuhan terhadap korban setelah PK dan Omino keluar dari kamar untuk kembali ke tempat karaoke. Penyidik juga mendalami dugaan perbuatan serupa yang melibatkan PK dan RM pada waktu serta lokasi berbeda.
Kasus tersebut terungkap setelah korban mengetahui foto terkait peristiwa itu beredar di media sosial pada 13 Januari 2026. Korban lalu mendatangi Polres Belu bersama ibunya untuk membuat laporan.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan pakaian, flashdisk berkapasitas 32 GB, rekaman CCTV, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara. Penanganan kasus dugaan rudapaksa di Belu terus berlangsung meski praperadilan Piche Kota telah dikabulkan.
