Sebanyak 190.259 penerima telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar atau PKD Jakarta untuk periode April 2026. Penyaluran bantuan tersebut mulai berjalan sejak Jumat, 24 April 2026, melalui Dinas Sosial DKI Jakarta.
Komposisi penerima PKD pada periode ini masih didominasi Kartu Lansia Jakarta atau KLJ. Dari total yang ditetapkan, KLJ mencapai 153.350 orang, sementara Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta atau KPDJ tercatat 18.595 orang dan Kartu Anak Jakarta atau KAJ berjumlah 18.314 anak.
Penyaluran mengikuti data yang sudah diverifikasi
Dinas Sosial DKI Jakarta menyalurkan PKD setelah data warga melewati proses verifikasi dan pemadanan. Tahap ini dilakukan agar bantuan benar-benar diterima oleh warga yang berhak dan tidak meleset dari sasaran.
Langkah tersebut juga menunjukkan bahwa akurasi data menjadi bagian penting dalam pelaksanaan bansos di Jakarta. Dengan basis data yang sudah diselaraskan, distribusi bantuan dapat berjalan lebih tertib sesuai daftar penerima yang telah ditetapkan.
Tiga skema bantuan untuk kelompok berbeda
PKD Jakarta terdiri dari tiga skema utama yang menyasar kelompok rentan dengan kebutuhan berbeda. KAJ diberikan kepada anak usia 0 hingga 6 tahun, KLJ ditujukan untuk warga lanjut usia berusia 60 tahun ke atas, sedangkan KPDJ menyasar penyandang disabilitas yang sudah tercatat dalam pendataan Dinas Sosial.
Pola ini membuat bantuan dasar tidak berhenti pada satu kelompok saja. Pemerintah daerah menempatkan lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas sebagai sasaran utama perlindungan sosial melalui program yang berbeda namun masih berada dalam satu payung PKD.
Syarat penerima tetap mengacu pada aturan resmi
Penerima PKD wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022. Aturan tersebut menjadi dasar administratif agar penyaluran bantuan memiliki landasan yang jelas dan tetap akuntabel.
Syarat utamanya adalah memiliki KTP dan Kartu Keluarga dengan domisili resmi di DKI Jakarta. Calon penerima juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS sebagai basis data kesejahteraan sosial pemerintah.
Untuk penerima KLJ dan KPDJ, ada pembatasan tambahan yang harus dipenuhi. Dua kategori itu tidak boleh berasal dari kalangan pensiunan PNS, TNI, atau Polri.
Seleksi penerima juga melihat data ekonomi nasional
Selain DTKS, proses seleksi penerima baru turut mengacu pada Data Terpadu Satuan Ekonomi Nasional atau DTSEN. Fokusnya diarahkan pada kelompok desil terendah agar bantuan menjangkau warga dengan kondisi ekonomi paling rentan.
Dinas Sosial DKI Jakarta juga menyebut pembaruan data dilakukan secara berkala melalui kolaborasi lintas sektor. Cara ini diperlukan untuk menjaga validitas data penerima sekaligus memastikan bantuan tidak keluar dari sasaran.
Lansia masih menjadi kelompok terbesar
Jumlah penerima KLJ yang mencapai 153.350 orang memperlihatkan bahwa warga lanjut usia masih menjadi perhatian utama dalam penyaluran PKD. Angka tersebut jauh melampaui penerima KPDJ dan KAJ, sehingga mempertegas besarnya porsi perlindungan sosial untuk kelompok lansia.
Di sisi lain, bantuan untuk anak dan penyandang disabilitas tetap dipertahankan sebagai bagian penting dari skema yang sama. Dengan susunan penerima seperti ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjaga perlindungan sosial yang lebih merata bagi kelompok yang memenuhi syarat.
