Penerima Program Keluarga Harapan atau PKH berpeluang mencairkan bantuan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang sudah beroperasi. Kementerian Sosial masih menyiapkan simulasi untuk memastikan pola layanan yang paling tepat sebelum skema diterapkan lebih luas.
Koperasi tersebut juga berpeluang menjadi tempat pembelanjaan bantuan sosial bagi penerima manfaat. Rencana ini membuka kemungkinan titik layanan bansos berada lebih dekat dengan masyarakat di desa dan kelurahan.
Uji Coba Diarahkan Mulai Agustus
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan pemerintah tengah menjajaki penyaluran bantuan sosial melalui koperasi Merah Putih yang telah beroperasi. Penjajakan itu mencakup pilihan pencairan bantuan tunai maupun penggunaan bantuan untuk berbelanja di koperasi.
“Ke depan ini sedang kita jajaki, sedang kita simulasikan untuk penyaluran bansos di Koperasi Desa Merah Putih yang sudah beroperasi,” ujar Saifullah Yusuf usai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin. Pemerintah, menurutnya, masih akan menilai bentuk penyaluran yang paling cocok dan terbaik.
Pada Rabu (15/7), Mensos menyampaikan bahwa pelaksanaan percobaan ditargetkan berlangsung pada Agustus. Tahap ini akan digunakan untuk mengukur efektivitas layanan di sejumlah lokasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kemensos telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi serta sejumlah pihak terkait sebelum menjalankan simulasi tersebut. Lokasi yang dipilih akan bergantung pada kesiapan koperasi yang tersedia dan telah beroperasi.
Dua Bantuan dengan Jalur Berbeda
Kemensos saat ini mengelola dua bantuan sosial utama dengan bentuk serta mekanisme penyaluran yang berbeda. Bantuan itu meliputi Bantuan Pangan Non-Tunai atau BPNT dan Program Keluarga Harapan.
| Jenis Bantuan | Bentuk | Mekanisme yang Disebut |
|---|---|---|
| BPNT | Bantuan pangan non-tunai | Transfer bank |
| PKH | Bantuan tunai bersyarat | PT Pos Indonesia dan bank Himbara |
Menurut penjelasan Mensos, peluang pencairan di koperasi terutama terkait bantuan tunai PKH. Koperasi Merah Putih yang memiliki gerai bank Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara dapat berperan sebagai titik layanan bagi penerima bantuan.
Selain mengambil dana bantuan, penerima manfaat juga dapat memperoleh pilihan membelanjakan bansos di koperasi bila skema tersebut dinilai sesuai. “Bisa jadi juga membelanjakan bansos-nya di KDKMP,” kata Saifullah Yusuf.
Peran Koperasi Tidak Hanya untuk Penyaluran
Rencana penyaluran bansos melalui koperasi mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Instruksi tersebut juga mendorong penerima manfaat bantuan sosial untuk menjadi anggota koperasi.
Dalam aturan itu, Kemensos diminta memfasilitasi pemasaran serta promosi produk hasil penerima manfaat program pemberdayaan sosial melalui Koperasi Merah Putih. Artinya, koperasi disiapkan bukan hanya sebagai saluran layanan bantuan, melainkan juga ruang pemasaran produk masyarakat.
Data Kementerian Koperasi yang dikutip Media Indonesia menunjukkan 15.845 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah selesai dibangun hingga pertengahan Juli 2026. Pada periode yang sama, 19.539 koperasi lainnya masih dalam proses pembangunan.
Jumlah koperasi yang telah beroperasi menjadi salah satu faktor penting dalam penentuan lokasi simulasi. Hasil uji coba nantinya akan menentukan mekanisme penyaluran bantuan sosial yang dinilai paling efektif bagi penerima manfaat.
Source: mediaindonesia.com






