Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan 141 juta metrik ton batu bara sudah tersedia untuk menopang kebutuhan energi primer nasional. Jumlah itu menjadi penopang penting di tengah kebutuhan tahunan pembangkit listrik PLN yang mencapai 154 juta metrik ton.
Dengan selisih yang masih perlu dijaga ketat, pemerintah menempatkan pengawasan pasokan sebagai prioritas agar layanan listrik tidak terganggu. Langkah ini juga diarahkan untuk memastikan rantai pasok bahan bakar utama pembangkit tetap stabil dalam kondisi operasional yang terus bergerak.
Ekspor Sempat Ditahan untuk Amankan Pasokan Dalam Negeri
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan ekspor batu bara sempat ditahan sementara. Kebijakan itu diambil untuk memastikan ketersediaan batu bara dengan nilai kalori yang sesuai bagi pembangkit listrik PLN.
Penangguhan pengapalan ke luar negeri tersebut disesuaikan dengan kebutuhan operasional pembangkit di dalam negeri. Setelah kondisi pasokan membaik, ekspor batu bara disebut sudah kembali berjalan normal tanpa hambatan.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batubara kini telah berjalan kembali secara normal,” ujar Anggia dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).
Pengawasan Diperketat Lewat Tim Gabungan
Pemerintah kini menyiapkan mitigasi risiko jangka panjang agar pasokan listrik tidak terganggu di masa depan. Salah satu fokusnya adalah memantau pengadaan energi primer untuk PLN dengan pengawasan yang lebih ketat dan berlapis.
Pengawasan itu akan dilakukan secara terintegrasi melalui tim gabungan lintas sektor. Tim tersebut melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta manajemen PLN.
Anggi menilai mekanisme itu wajar dan diperlukan untuk memastikan kewajiban Pasokan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) berjalan sebagaimana mestinya. Pengawasan tersebut diarahkan agar pasokan batu bara untuk tenaga listrik tetap terjaga.
“Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO, dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batubara untuk tenaga listrik,” jelas Anggi.
Penegakan Aturan Jadi Fokus Berikutnya
Selain mengamankan pasokan jangka pendek, pemerintah juga menaruh perhatian pada penegakan regulasi pertambangan di lapangan. Fokus itu mencakup kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku agar mekanisme pasok dalam negeri benar-benar berjalan efektif.
Anggia menambahkan, pemerintah kini menitikberatkan pelaksanaan dan penegakan aturan yang ada, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan tersebut salah satunya mengatur pelaksanaan domestic market obligation atau kewajiban pasok dalam negeri.
Dengan pasokan yang sudah diamankan dan pengawasan yang diperketat, pemerintah berupaya menjaga agar kebutuhan batu bara untuk PLN tetap terpenuhi. Langkah itu menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional secara lebih konsisten.







