Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan yang membebankan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Jusuf Hamka. Total kewajiban dalam perkara renegosiasi instrumen keuangan NCD itu mencapai Rp530 miliar, yang terdiri dari ganti rugi materiil US$28 juta atau setara Rp480 miliar dan kerugian immateriil Rp50 miliar.
Majelis hakim juga menetapkan bunga 6% per tahun atas kewajiban tersebut sejak 9 Mei 2002 sampai pembayaran dilakukan lunas. Dengan ketentuan itu, nilai yang harus dipenuhi masih berpotensi bertambah selama putusan belum dijalankan sepenuhnya.
Sengketa yang Berawal dari NCD
Perkara ini berkaitan dengan penempatan investasi jangka panjang PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP dalam bentuk negotiable certificate of deposit yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk. Nilai NCD tersebut tercatat US$28 juta dengan diskonto 20,75% per tahun.
Instrumen itu disebut semestinya jatuh tempo pada Mei 2002, tetapi persoalan muncul setelah kondisi perbankan yang melibatkan Bank Unibank mengalami masalah. Dalam perkara yang diperiksa, PT MNC Asia Holding Tbk yang sebelumnya bernama Bhakti Investama disebut memiliki peran sebagai perantara transaksi tersebut.
Pertimbangan Hakim dan Beban Ganti Rugi
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua pihak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Atas dasar itu, hakim menghukum Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk untuk menanggung pembayaran ganti rugi bersama-sama kepada Jusuf Hamka.
Selain ganti rugi pokok, beban bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 juga ikut menempel pada perkara ini. Ketentuan tersebut membuat nilai kewajiban finansial tidak bersifat tetap jika pelunasan belum dilakukan.
Jalur Hukum yang Panjang
Sengketa NCD ini tidak baru muncul dalam satu perkara di pengadilan. Sebelumnya, upaya perdata yang ditempuh Jusuf Hamka sempat kandas pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali sebelum gugatan terbaru diajukan pada 28 Februari 2025.
Dalam gugatan terbaru itu, salah satu pokok yang disorot adalah pertukaran surat berharga NCD milik Hary Tanoesoedibjo dengan Medium Term Note serta obligasi milik perusahaan. Isu tersebut kembali menjadi bagian penting dalam pemeriksaan majelis hakim hingga akhirnya perkara memperoleh putusan di PN Jakarta Pusat.
Langkah di Luar Perkara Perdata
Di luar jalur perdata, CMNP juga mengambil langkah lain dengan melaporkan dugaan pemalsuan terkait sertifikat deposito itu ke Polda Metro Jaya pada Maret 2025. Langkah ini menunjukkan bahwa sengketa tidak hanya bergerak di ruang sidang perdata, tetapi juga merembet ke ranah pidana.
Putusan PN Jakarta Pusat kini menempatkan sengketa yang telah berjalan lebih dari dua dekade itu pada tahap baru. Perhatian berikutnya akan tertuju pada langkah lanjutan para pihak setelah kewajiban ganti rugi dan bunga tersebut ditetapkan oleh majelis hakim.







