Pohon Lokal Lambat Tumbuh, Justru Menjadi Penentu Pulihnya Lahan Bekas Tambang

Bekas tambang tidak harus berakhir sebagai lahan mati. Pemulihan yang benar justru bisa mengembalikan fungsi ekologis kawasan itu, asalkan reklamasi dilakukan dengan pilihan tanaman yang sesuai dengan karakter ekosistem setempat.

Dalam seminar nasional KAGAMA HSE yang digelar di Auditorium Lantai 5 Sekolah Pascasarjana UGM, perhatian terbesar tertuju pada cara memulihkan area rusak agar tidak terus menjadi sumber masalah. Forum bertema “Bridging Science, Policy, and Industry: Integrated Disaster Preparedness and Climate Resilience for Industrial Sectors” itu sekaligus menjadi bagian dari peringatan Hari Lingkungan Hidup 2026.

Reklamasi tidak cukup berhenti di penutupan lubang

Masalah utama lahan bekas tambang bukan hanya bentuk fisiknya yang berubah. Area tersebut kerap kehilangan struktur tanah, vegetasi, dan daya dukung bagi satwa, sehingga pemulihan harus diarahkan untuk menghidupkan kembali fungsi lingkungan secara utuh.

Dr. Ir. Irdika Mansur, M.For. Sc., dosen senior Departemen Silvikultur Fakultas Kehutanan dan Lingkungan serta Pusat Studi Reklamasi Tambang LRI LPI IPB, menegaskan bahwa pemulihan bekas tambang sudah diatur dalam kebijakan pemerintah. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Kehutanan No. P.60 Tahun 2009 yang mewajibkan perusahaan tambang menanam minimal 40 persen jenis pohon lokal atau tanaman serbaguna berdaur panjang.

Pohon lokal menjadi penopang pemulihan jangka panjang

Jenis tanaman yang dipakai dalam reklamasi tidak bisa dipilih sembarangan. Irdika menyebut beberapa pohon lokal berumur panjang yang sudah berhasil ditanam di area reklamasi, seperti Ulin, Eboni, Meranti, Merbau, dan Kapur.

Pemilihan jenis-jenis itu berkaitan dengan nilai konservasi yang tinggi dan manfaatnya bagi pemulihan ekosistem dalam jangka panjang. Sebagian di antaranya tumbuh sangat lambat, termasuk Ulin yang diperkirakan baru dapat dipanen setelah sekitar 100 tahun dan Eboni yang memerlukan sekitar 50 tahun.

Selain kayu bernilai konservasi, reklamasi juga dapat memakai jenis penghasil hasil hutan bukan kayu. Damar, Gaharu, Kenanga, dan Kayu Putih disebut sebagai contoh tanaman yang dapat dimanfaatkan dalam skema pemulihan lahan.

Tanda ekosistem pulih terlihat dari hadirnya satwa

Keberhasilan reklamasi tidak hanya dinilai dari pohon yang sudah berdiri di atas lahan bekas tambang. Menurut Irdika, satwa liar biasanya mulai kembali muncul saat umur tanaman reklamasi mencapai 10 tahun ke atas.

Pada fase itu, semak belukar mulai terbentuk dan habitat di sekitarnya masih terhubung dengan hutan yang baik. Kondisi tersebut menjadi penanda bahwa struktur ekologi mulai membaik dan kawasan tidak lagi sepenuhnya terisolasi.

Di tahap awal, tampilan area reklamasi memang belum menarik. Lahan biasanya masih didominasi tanaman pionir seperti sengon sebelum kemudian diperkaya dengan jenis lokal seperti Kapur dan Ulin.

Reklamasi juga membuka ruang pemanfaatan baru

Pemulihan bekas tambang tidak hanya dipandang sebagai kewajiban lingkungan. Forum tersebut juga menyoroti bahwa lahan yang sudah direklamasi dapat diarahkan menjadi ruang yang lebih produktif dengan tetap menjaga keberlanjutan.

Sejumlah opsi yang disebut mencakup kawasan perumahan, pariwisata, pemanfaatan kolam bekas tambang atau void untuk perikanan, serta energi terbarukan. Ada pula integrasi pertanian dan peternakan melalui sistem silvopastura dan agroforestry kakao.

Pendekatan itu menunjukkan bahwa reklamasi bisa memberi manfaat ganda. Di satu sisi, lingkungan dipulihkan dari kerusakan, sementara di sisi lain lahan bekas tambang dapat kembali memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Pesan yang muncul dari forum itu cukup tegas: reklamasi tambang membutuhkan kepatuhan pada aturan, pemahaman ilmiah, dan pemilihan spesies pohon yang tepat. Tanpa tiga hal itu, lahan yang rusak akan sulit kembali menjalankan fungsinya bagi lingkungan dan kehidupan di sekitarnya.

Source: www.suara.com

Berita Terkait