Polda Metro Serahkan Roy Suryo dan Tifa ke Jaksa, Publik Diminta Tenang

Author: Redaksi Android62

Polda Metro Jaya menyerahkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam pelimpahan tahap II. Langkah itu diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah syarat formil dan materiil perkara terpenuhi. Ia menegaskan penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu telah berjalan melalui prosedur yang sah dan akuntabel.

Polda Minta Proses Hukum Dihormati

Budi mengajak publik tidak membangun narasi provokatif atas perkara tersebut. Menurut dia, jalannya penanganan kasus sudah melalui rangkaian konstitusional yang panjang dan harus dipandang sebagai proses hukum yang berjalan independen.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin juga meminta masyarakat, termasuk tokoh publik, memberi edukasi hukum yang benar. Ia menilai pemahaman hukum sebaiknya dibangun lewat penjelasan yang sesuai aturan, bukan lewat narasi media sosial yang memancing kegaduhan.

Iman menegaskan kepolisian tetap berpedoman pada KUHAP dalam menangani perkara ini. Ia juga menyebut masyarakat yang keberatan terhadap proses penyidikan masih memiliki saluran hukum, seperti praperadilan dan pengawasan internal kepolisian.

Penanganan Disebut Sudah Sesuai Prosedur

Polda Metro Jaya menyatakan seluruh tahapan penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Tahapan itu mencakup laporan masyarakat hingga upaya paksa yang ditempuh penyidik dalam proses penyidikan.

Iman menambahkan bahwa polisi bekerja secara objektif tanpa melihat latar belakang, profesi, maupun status seseorang. Menurut dia, prinsip tersebut penting dijaga agar proses penegakan hukum tetap transparan dan terukur.

Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Tidak Ditahan

Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, meminta Kejari Jakarta Selatan bersikap profesional selama proses pelimpahan tahap II. Ia berharap kliennya tidak ditahan jika perkara masih dapat dijalankan tanpa langkah tersebut.

Khozinudin juga mengantar Roy Suryo dari RS Polri Kramat Jati menuju Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan administrasi sebelum penyerahan ke kejaksaan. Ia menilai administrasi di tingkat penyidikan seharusnya tidak dibuat berlebihan karena masih ada opsi hukum lain selain penangkapan atau penahanan.

Menurutnya, pemanggilan formal yang diatur dalam KUHAP juga bisa dipakai dalam proses penegakan hukum. Sementara itu, kepolisian tetap menegaskan bahwa penanganan perkara akan berjalan mengikuti mekanisme hukum yang tersedia dan menunggu proses lanjutan di kejaksaan.

Source: www.beritasatu.com
Berita Terbaru