Polda NTT Ambil Alih Kasus Dokter Icha, Dugaan Intimidasi dan Kematian Diselidiki Ulang

Polda Nusa Tenggara Timur mengambil alih penyelidikan dugaan intimidasi terhadap dokter Icha yang telah meninggal dunia. Untuk memperluas pengusutan, kepolisian membentuk Tim Joint Investigation bersama Bareskrim Polri agar seluruh unsur perkara dapat ditelusuri lebih komprehensif.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa penanganan perkara akan bertumpu pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. Ia menyebut pembentukan tim dilakukan setelah ada asistensi dari Bareskrim Polri.

Tim gabungan libatkan sejumlah satuan

Tim Joint Investigation dipimpin Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT. Dalam penanganan kasus ini, tim tersebut melibatkan Ditreskrimum, Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polres Timor Tengah Utara, dan Polres Kupang.

Polda NTT membagi penelusuran perkara ke beberapa fokus. Ditreskrimum mendalami penyebab kematian dokter Icha yang sebelumnya diduga bunuh diri, sedangkan Dit PPA dan PPO menangani aspek perlindungan perempuan karena ada dugaan intimidasi saat korban menjalankan tugas.

Pemeriksaan saksi dan bukti elektronik diperluas

Selain keterangan saksi, penyidik juga menaruh perhatian pada alat bukti elektronik. Ditreskrimsus bersama tim siber menelusuri bukti digital, dan bila diperlukan penyidik akan berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polri untuk memperkuat pembuktian.

Henry menyampaikan bahwa saksi-saksi yang mengetahui aktivitas korban sebelum peristiwa terjadi akan diperiksa ulang. Pemeriksaan juga mencakup pihak yang diduga mengetahui adanya intimidasi terhadap dokter Icha.

Sejumlah ahli dilibatkan untuk memperkuat analisis

Polda NTT turut menghadirkan ahli psikologi, ahli pidana, dan ahli grafologi dalam proses penyelidikan. Ahli grafologi dapat membantu membandingkan tulisan atau tanda tangan bila diperlukan, sementara tenaga medis akan mendalami kondisi kesehatan dokter Icha berdasarkan rekam medis.

Seluruh keterangan saksi, barang bukti, alat bukti elektronik, dan pendapat ahli akan dianalisis secara objektif. Menurut Henry, langkah itu diperlukan agar hasil penyelidikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Source: mediaindonesia.com

Berita Terkait