Potongan 8% Belum Menyentuh Taksi Online, Ini Alasan Pemerintah Memilih Ojol Dulu

Pembatasan komisi aplikasi maksimal 8% belum berlaku untuk taksi online. Pemerintah saat ini hanya memusatkan aturan itu pada layanan ojek online roda dua.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan fokus awal pemerintah berada di segmen yang jumlah pengguna dan mitra pengemudinya paling besar. Karena itu, pembahasan aturan komisi aplikator untuk roda empat belum menjadi prioritas pada tahap ini.

Kenapa ojol didahulukan

Menurut Dudy, regulasi terbaru disiapkan lebih dulu untuk pengemudi roda dua karena kebutuhan pengaturannya dinilai paling mendesak. Pemerintah ingin menjalankan aturan pada sektor yang skala pelaku dan aktivitasnya paling besar sebelum mempertimbangkan perluasan ke layanan lain.

Langkah ini berkaitan dengan beleid baru yang sudah diterbitkan di tingkat presiden. Ketentuan komisi maksimal 8% bagi aplikator resmi berlaku setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Perhubungan akan merevisi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022. Revisi itu akan menyesuaikan batas komisi aplikator yang sebelumnya paling tinggi 20% menjadi maksimal 8%.

Taksi online punya kewenangan yang berbeda

Alasan lain taksi online belum ikut dalam skema itu adalah soal kewenangan pengaturan. Untuk wilayah Jabodetabek, taksi online berada di bawah Kementerian Perhubungan, sedangkan di luar Jabodetabek kewenangannya ada di pemerintah provinsi.

Perbedaan itu membuat kebijakan untuk angkutan online roda empat tidak bisa langsung dipukul rata secara nasional. Pemerintah masih perlu menimbang dampaknya terhadap daerah yang selama ini memegang kendali pengaturan masing-masing.

Dengan kondisi tersebut, pembahasan potongan komisi 8% untuk taksi online belum bisa diputuskan bersamaan dengan ojol roda dua. Pemerintah memilih menyelesaikan lebih dulu regulasi yang ruang lingkup kewenangannya lebih jelas.

Dorongan dari operator taksi online

Di sisi lain, operator taksi online mengusulkan agar regulasi kendaraan roda empat dipusatkan di pemerintah pusat. Usulan itu dimaksudkan supaya pengaturan layanan taksi online tidak berbeda-beda antarwilayah.

Namun, Dudy menegaskan usulan tersebut belum otomatis menjadi keputusan. Pemerintah masih harus membicarakannya dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah yang saat ini memegang kewenangan di luar Jabodetabek.

Jika kelak diterapkan, penurunan komisi akan memangkas batas potongan aplikator dari 20% menjadi maksimal 8%. Untuk saat ini, kebijakan tersebut baru diproyeksikan menyasar pengemudi ojek online roda dua.

Pemerintah akan melihat lebih dulu bagaimana implementasi regulasi komisi di sektor roda dua berjalan. Dari situ, peluang perluasan kebijakan ke roda empat baru akan dinilai lebih lanjut.

AspekKeterangan
Target awalOjek online roda dua
Status taksi onlineBelum termasuk dalam pembatasan komisi 8%
Batas komisi lamaPaling tinggi 20%
Batas komisi baruMaksimal 8%
Payung aturanPeraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online

Dengan demikian, alasan potongan 8% belum berlaku untuk taksi online bertumpu pada dua hal utama, yakni prioritas pemerintah pada ojol roda dua dan perbedaan kewenangan pengaturan angkutan online roda empat. Pemerintah masih menempatkan taksi online dalam tahap kajian lanjutan sebelum aturan serupa bisa diterapkan.

Source: oto.detik.com

Berita Terkait