Jika program subsidi konversi motor listrik baru benar-benar berjalan sesuai rencana, pemilik motor bensin bisa mengubah kendaraannya dengan beban biaya yang jauh lebih ringan. Dengan bantuan Rp15 juta per unit, sisa ongkos konversi diperkirakan tinggal sekitar Rp2 juta hingga Rp5 juta, jauh lebih rendah dibanding biaya saat ini.
Perubahan ini langsung menarik perhatian karena selisih bantuannya sangat besar. Selama ini, biaya konversi umumnya masih berada di kisaran Rp17 juta hingga Rp20 juta, tergantung spesifikasi baterai dan motor listrik yang digunakan.
Target besar untuk percepatan kendaraan listrik
Pemerintah menyiapkan skema baru ini sebagai bagian dari dorongan mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Arah kebijakannya juga terkait dengan pengurangan emisi karbon dan upaya menekan konsumsi bahan bakar minyak.
Program konversi motor dinilai sebagai jalur yang lebih cepat dijangkau oleh pemilik kendaraan lama. Di sisi lain, kebijakan ini juga dikaitkan dengan langkah mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM.
Bila dibandingkan dengan program sebelumnya, nilai bantuannya melonjak cukup jauh. Skema lama berada di kisaran Rp7 juta hingga Rp10 juta per unit, sehingga subsidi baru dipandang punya daya tarik yang lebih kuat bagi masyarakat.
Skema bantuan langsung dipotong di bengkel
Cara penyalurannya dibuat sederhana. Subsidi akan diberikan langsung ke bengkel konversi yang sudah mengantongi sertifikasi resmi dari pemerintah.
Artinya, masyarakat tidak perlu mengurus pencairan dana sendiri. Potongan harga diterapkan saat proses konversi berlangsung sehingga mekanismenya lebih ringkas dan transparan.
Model seperti ini juga dimaksudkan agar bantuan tepat sasaran. Pemerintah ingin prosesnya tidak menambah beban administrasi bagi pemilik kendaraan.
Program baru itu dijadwalkan mulai berjalan pada Februari 2026. Sisa waktu sebelum pelaksanaan akan dipakai untuk verifikasi bengkel, pembenahan administrasi, dan kesiapan industri komponen kendaraan listrik.
Motor yang bisa ikut tidak semuanya bebas masuk
Tidak semua motor bensin bisa langsung mengikuti skema bersubsidi. Pemerintah memprioritaskan motor dengan kapasitas mesin 110 cc hingga 150 cc.
Kondisi kendaraan juga harus masih layak jalan. Rangka, sistem pengereman, dan lampu wajib berfungsi dengan baik sebelum motor diproses menjadi kendaraan listrik.
Nomor rangka dan nomor mesin harus masih terbaca jelas untuk kebutuhan verifikasi. Ketentuan ini dibuat untuk mencegah penggunaan kendaraan dengan identitas yang tidak jelas.
Syarat administrasi ikut diperketat
Dari sisi dokumen, nama pada KTP harus sama dengan data di STNK dan BPKB. Jika motor bekas belum dibalik nama, proses itu harus diselesaikan lebih dulu.
Pajak kendaraan juga harus aktif atau lunas sebelum subsidi digunakan. Pemerintah turut membatasi satu NIK hanya bisa menerima satu kali subsidi agar distribusi bantuan lebih merata.
Bengkel resmi jadi kunci proses
Konversi wajib dilakukan di bengkel tersertifikasi. Bengkel yang masuk program harus memenuhi standar keselamatan, memiliki teknisi kompeten, dan memakai komponen sesuai standar nasional.
Melalui bengkel resmi, pemilik kendaraan tidak hanya mendapatkan pemasangan komponen listrik. Mereka juga akan memperoleh pemeriksaan kendaraan hingga pengurusan perubahan data kendaraan setelah konversi selesai.
Keharusan memakai bengkel tersertifikasi menjadi bagian penting dari program ini. Langkah itu ditujukan agar hasil konversi aman dipakai dan tetap memenuhi syarat administratif setelah kendaraan berubah dari bensin menjadi listrik.
Dengan biaya yang berpotensi turun hingga Rp2 juta sampai Rp5 juta, subsidi konversi Rp15 juta bisa menjadi pintu masuk baru bagi pemilik motor lama. Jika berjalan sesuai rencana, program ini berpeluang menjadi salah satu insentif kendaraan listrik terbesar yang disiapkan pemerintah dan mulai menarik minat masyarakat pada Februari 2026.







