PPN DTP Kembali Disiapkan, Harga Mobil Listrik Berpeluang Lebih Ringan Mulai 2026

Author: Redaksi Android62

Pemerintah menyiapkan lagi insentif untuk mobil listrik, dan yang paling menarik bagi konsumen adalah peluang harga jual turun signifikan. Skema ini direncanakan mulai berjalan pada Juni 2026 lewat PPN Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP.

Besaran potongan untuk mobil listrik belum diumumkan secara rinci, tetapi pengalaman kebijakan sebelumnya memberi gambaran bahwa efeknya bisa sangat besar. Dalam skema terdahulu, harga mobil listrik yang memenuhi syarat sempat turun hingga puluhan juta rupiah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut insentif tahun ini akan diberikan untuk 200.000 mobil dan motor listrik. Untuk motor listrik, nilai subsidi sudah dipastikan sebesar Rp 5 juta per unit, sedangkan mobil listrik masih menunggu pengaturan yang lebih detail.

Purbaya menjelaskan bahwa skema yang disiapkan berbentuk PPN DTP, namun rincian finalnya belum diumumkan. Ia menyebut ada model PPN DTP yang dapat mencapai 100 persen dan ada pula yang 40 persen, sehingga harga akhir tiap mobil belum bisa disamaratakan.

Potongan harga belum akan sama

Karena skemanya masih disusun, nilai insentif untuk mobil listrik belum bisa dipastikan untuk semua model. Besarnya potongan nanti akan bergantung pada bentuk PPN DTP yang dipakai dan syarat yang ditetapkan pemerintah.

Purbaya juga menekankan bahwa kebijakan ini diarahkan untuk kendaraan listrik murni atau EV, bukan hybrid. Arah tersebut membuat pasar perlu menunggu aturan final untuk mengetahui model mana yang paling diuntungkan.

Jejak insentif sebelumnya memberi petunjuk

Kebijakan yang pernah berlaku sejak 2023 memberi gambaran yang cukup jelas soal dampaknya. Saat itu, mobil listrik yang seharusnya terkena PPN 11 persen hanya dikenai tarif 1 persen.

Ketika tarif PPN naik menjadi 12 persen, mobil listrik yang memenuhi syarat tetap mendapat tarif 2 persen. Selisih pajak inilah yang membuat harga jual kendaraan listrik terasa jauh lebih ringan di tangan konsumen.

Dalam salah satu simulasi, mobil listrik dengan harga jual Rp 300 juta hanya dikenai PPN Rp 3 juta. Artinya, pajak yang dibayar bisa lebih hemat Rp 27 juta dibanding tarif normal.

Dari pola itu, potensi penurunan harga mobil listrik baru tetap terbuka mencapai puluhan juta rupiah. Namun, besarnya tetap mengikuti harga dasar kendaraan dan skema insentif yang akhirnya dipilih pemerintah.

Contoh dampak di pasar

Wuling Air ev pernah menjadi salah satu contoh yang merasakan langsung efek kebijakan insentif. Saat mendapat insentif, harga mobil listrik itu bisa turun hingga Rp 20 jutaan.

Contoh tersebut memperlihatkan bahwa insentif fiskal bukan sekadar kebijakan administratif. Pada model dengan harga lebih tinggi, nominal potongan dari PPN DTP juga berpeluang lebih besar.

Faktor baterai ikut masuk penilaian

Selain skema pajak, material baterai juga akan memengaruhi besar kecilnya insentif. Purbaya menyebut aturan teknisnya nanti akan ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian.

Ia menjelaskan bahwa baterai berbasis nikel dan non-nikel akan dibedakan skemanya. Menurut dia, insentif untuk baterai berbasis nikel akan dibuat lebih besar agar komoditas nikel dalam negeri bisa lebih banyak digunakan.

Dengan begitu, potongan harga antar model mobil listrik tidak otomatis sama. Harga dasar kendaraan, jenis baterai, dan syarat administratif akan ikut menentukan hasil akhir yang diterima konsumen.

Selama aturan rinci belum keluar, gambaran harga baru masih merujuk pada pola insentif yang pernah berjalan sebelumnya. Yang sudah pasti, dukungan fiskal untuk kendaraan listrik akan kembali hadir mulai Juni 2026, dengan fokus utama pada EV murni dan skema PPN DTP yang masih menunggu penyelesaian akhir.

Source: oto.detik.com
Berita Terbaru