PPPK ikut dipastikan masuk daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026, dengan besaran yang menyesuaikan masa kerja dan komponen penghasilan yang berlaku. Kepastian ini membuat hak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja kembali menjadi sorotan, terutama karena pencairannya mengikuti ketentuan resmi yang sudah disiapkan pemerintah.
Gaji ke-13 tahun depan tidak hanya ditujukan untuk ASN aktif, tetapi juga mencakup pensiunan, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Kebijakan ini menjadi salah satu program rutin yang kerap dinantikan karena sering dipakai untuk membantu kebutuhan rumah tangga dan pengeluaran yang sifatnya berulang.
Jadwal cair paling cepat Juni 2026
Aturan pembayaran gaji ke-13 tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Dalam Pasal 15 PP tersebut, pembayaran disebut dapat dimulai paling cepat pada Juni 2026.
Tanggal pastinya memang belum diumumkan. Namun, pola pencairan diperkirakan tetap mengikuti mekanisme tahun-tahun sebelumnya, dengan penyaluran yang biasanya dimulai pada awal Juni dan berjalan bertahap sesuai prosedur masing-masing instansi.
Untuk pensiunan, dana umumnya disalurkan melalui PT Taspen atau PT Asabri sesuai kategori penerima. Sementara itu, ASN aktif menerima pembayaran melalui satuan kerja atau pemerintah daerah tempat mereka bertugas.
Daftar penerima makin jelas
Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 diberikan kepada ASN pusat dan daerah, TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan. Dengan begitu, kebijakan ini tetap menjadi bagian dari dukungan penghasilan tahunan bagi aparatur negara dan mantan aparatur negara.
Masuknya PPPK dalam daftar penerima juga menjawab pertanyaan yang sering muncul setiap tahun. Status PPPK kini ditegaskan setara dalam hal hak menerima gaji ke-13, selama memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Syarat yang berlaku untuk PPPK
PPPK berhak menerima gaji ke-13 dengan sejumlah ketentuan administratif. Salah satu syarat utamanya adalah masa kerja yang memenuhi aturan pemerintah, termasuk bagi pegawai non-ASN tertentu yang bekerja penuh dan berkelanjutan minimal satu tahun.
Hak itu juga dapat muncul jika tercantum dalam perjanjian kerja atau ditetapkan melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian. Jika masa kerja belum genap satu tahun, pembayaran tetap bisa diberikan secara proporsional sesuai jumlah bulan kerja yang telah dijalani.
Ada batasan bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender. Dalam kondisi itu, pegawai belum termasuk penerima pada tahun berjalan.
Komponen pembayaran berbeda sesuai status
Besaran gaji ke-13 tidak sama untuk setiap penerima karena mengikuti status dan komponen penghasilan masing-masing. Untuk PNS, pembayaran umumnya terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang melekat pada penghasilan bulanan.
Pada pensiunan, dasar perhitungannya disesuaikan dengan uang pensiun bulanan. Pemerintah menegaskan pembayaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tanpa perlu pengajuan tambahan dari penerima.
Bagi PPPK, komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Dasar perhitungannya menggunakan penghasilan pokok pada Mei 2026, sehingga nominal yang diterima bisa berbeda antarpegawai.
Dengan aturan itu, gaji ke-13 2026 tetap menjadi kabar yang ditunggu banyak pegawai dan pensiunan. Perhatian kini tertuju pada proses penyaluran di masing-masing instansi dan lembaga pembayaran terkait, terutama setelah jadwal paling cepat pada Juni 2026 tercantum dalam aturan resmi.
Source: www.suara.com






