Prabowo mempertahankan mekanisme pengangkatan Kapolri yang tetap harus melalui persetujuan DPR. Keputusan itu langsung meredam perdebatan yang sempat muncul di internal Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Arahan tersebut disampaikan setelah Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, melaporkan hasil kerja timnya di Istana Negara. Salah satu simpulan awal yang paling penting dari pembahasan komisi memang menyentuh hubungan kewenangan Presiden dan DPR dalam proses pengangkatan Kapolri.
Di dalam komisi, sempat ada pandangan yang berbeda soal perlu tidaknya DPR ikut mengonfirmasi calon Kapolri. Sebagian anggota mendorong agar mekanisme itu tidak lagi memerlukan persetujuan DPR, sementara pandangan lain menilai pola yang sudah berjalan sebaiknya dipertahankan.
Perbedaan itu kemudian dibahas dari berbagai sisi. Komisi menimbang kelebihan dan kekurangan dari masing-masing opsi sebelum Presiden Prabowo memberi arahan agar mekanisme yang selama ini berlaku tidak diubah.
Dengan keputusan tersebut, Kapolri tetap diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Jimly menjelaskan pola itu serupa dengan mekanisme pengangkatan Panglima TNI.
Ia juga menegaskan bahwa peran DPR bukan melakukan uji kelayakan dan kepatutan. DPR hanya memberi persetujuan atau penolakan atas nama yang diajukan, sebagai bentuk hak parlemen dalam menjalankan fungsi konfirmasi.
Dalam skema itu, Presiden mengajukan satu nama terlebih dahulu. Setelah itu, DPR memberikan respons atas nama yang disodorkan.
Jimly menyebut praktik yang selama ini berjalan menunjukkan usulan pengangkatan Kapolri selalu mendapat persetujuan DPR. Meski begitu, keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden setelah mempertimbangkan masukan dari pembahasan panjang di internal komisi.
Karena itu, pilihan untuk mempertahankan mekanisme lama dianggap memberi kepastian arah bagi proses reformasi Polri yang sedang dibahas. Pemerintah pun tidak membuka perubahan pada titik yang dinilai sensitif dalam tata kelola kepolisian.
Source: www.viva.co.id






