Evaluasi izin usaha pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan kini sudah sampai di meja Presiden Prabowo Subianto. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia telah menyampaikan hasil penelusuran itu sebagai tindak lanjut dari instruksi penertiban aktivitas tambang yang diduga melanggar aturan.
Sinyal dari pemerintah pun terlihat semakin tegas. Izin yang statusnya tidak jelas disebut berpeluang dicabut, terutama bila aktivitasnya berada di area konservasi, hutan lindung, atau cagar alam.
Langkah penertiban masuk tahap eksekusi
Pemerintah tidak lagi berada pada tahap pembahasan awal. Arahan dari Istana sebelumnya memberi tenggat satu pekan kepada jajaran kabinet untuk menyiapkan langkah penertiban terhadap izin tambang bermasalah.
Dalam taklimat kabinet, Prabowo menyampaikan sikap keras terhadap IUP yang tidak memenuhi kejelasan hukum. “Kalau enggak jelas, cabut semua itu IUP. Kita sudah tidak ada waktu untuk terlalu kasihan. Tidak ada kasihan sekarang. Kita hanya membela kepentingan nasional dan kepentingan rakyat,” ujarnya dalam pertemuan kabinet sebelumnya.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa pemerintah ingin bergerak lebih cepat dalam membersihkan tata kelola pertambangan. Penegakan aturan kini tampak menjadi prioritas agar izin yang bermasalah tidak terus berjalan tanpa kepastian.
Satgas PKH ikut mengawal penertiban
Penanganan kasus ini tidak dilakukan sendirian oleh Kementerian ESDM. Proses penertiban juga melibatkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH yang beranggotakan Kementerian ESDM, Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri.
Keterlibatan lintas lembaga dibutuhkan karena persoalan tambang ilegal sering berkaitan dengan banyak hal sekaligus. Mulai dari tumpang tindih izin, pelanggaran kawasan, hingga dugaan penguasaan lahan tanpa prosedur yang sah.
Pemerintah menempatkan operasi ini sebagai upaya mengembalikan fungsi kawasan hutan sesuai peruntukannya. Fokus penertiban diarahkan pada lahan seluas 4,2 juta hektare yang selama ini menjadi perhatian negara.
Sebaran PETI masih luas di banyak provinsi
Masalah pertambangan tanpa izin ternyata masih sangat besar. Data Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menunjukkan ada 1.517 titik Pertambangan Tanpa Izin atau PETI yang telah dipetakan di 33 provinsi hingga 2025.
Komoditas yang paling banyak ditemukan adalah emas, batu bara, dan timah. Sebarannya memperlihatkan bahwa persoalan ini tidak terkonsentrasi di satu wilayah, melainkan muncul di berbagai daerah dengan karakter yang berbeda.
Berikut contoh sebaran PETI yang tercatat dalam data tersebut:
- Aceh: 65 titik, komoditas emas.
- Sumatra Utara: 396 titik, komoditas emas pasir dan galian tanah.
- Sumatra Barat: 4 titik, komoditas emas.
- Sumatra Selatan: 7 titik, komoditas batu bara.
- Riau: 14 titik, komoditas tanah, batu bara, dan emas.
Tekanan bagi pemegang izin resmi
Evaluasi IUP di kawasan hutan juga memberi pesan bahwa perusahaan pemegang izin tidak cukup hanya mengandalkan dokumen administratif. Pemerintah ingin memastikan kegiatan di lapangan benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jika ditemukan pelanggaran, opsi pencabutan izin terbuka lebar. Kondisi ini menjadi ukuran seberapa serius negara menertibkan pelaku usaha yang beroperasi di kawasan sensitif dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.
Bahlil kini memegang peran penting karena hasil evaluasi yang ia sampaikan kepada Presiden dapat menentukan langkah berikutnya. Jika keputusan tegas diambil, penertiban IUP ilegal akan menjadi salah satu ujian paling nyata dari penegakan aturan di kawasan hutan.







