Kejaksaan Agung menyoroti pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional setelah menemukan indikasi vendor bermasalah dan dugaan penggelembungan nilai. Proyek yang disebut bernilai lebih dari Rp1 triliun itu kini menjadi salah satu titik paling sensitif dalam perkara yang menyeret mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana.
Menurut penyidik, pengadaan tersebut tidak sekadar bermasalah pada harga, tetapi juga pada proses sejak awal. Kejagung menilai ada intervensi dari para pejabat BGN yang membuat penyusunan Kerangka Acuan Kerja atau KAK tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Vendor sudah dibayar, tetapi syaratnya dipersoalkan
Pengadaan motor listrik itu digunakan untuk operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG. Dalam penjelasan penyidik, BGN membeli 21.801 unit motor listrik dengan total nilai Rp1.035.515.297.908,02.
Dana pembelian itu sudah dibayarkan penuh kepada PT Yasa Artha Trimanunggal atau YAT. Namun, Kejagung menilai perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, juga menyebut pengadaan tersebut mengandung mark up. Pernyataan itu menjadi salah satu titik utama yang kini dibongkar penyidik dalam perkara ini.
Perbedaan angka kebutuhan dan realisasi ikut disorot
Sorotan terhadap proyek ini menguat karena angka yang tercatat dalam sistem tidak sepenuhnya sama dengan realisasi pembelian. Di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan atau SiRUP Inaproc, pengadaan motor listrik itu tercatat untuk 24.400 unit motor listrik operasional SPPG.
Sementara itu, yang disebut penyidik terealisasi adalah 21.801 unit dengan pembayaran yang sudah dilakukan kepada PT YAT. Selisih antara kebutuhan awal, volume pembelian, dan nilai yang dibayarkan membuat pengadaan ini semakin dipertanyakan.
Kondisi tersebut juga membuat perhatian publik tertuju pada cara anggaran dijalankan. Nilai proyek yang melampaui Rp1 triliun menambah berat dugaan penyimpangan karena barang yang dibeli berkaitan langsung dengan operasional lembaga yang mengurusi pemenuhan gizi.
Tiga pejabat BGN sudah jadi tersangka
Kejagung menyebut Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga ikut melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dalam proses pengadaan.
Dugaan intervensi itu menjadi alasan penyidik menilai masalah sudah muncul sejak tahap perencanaan. Dengan begitu, perkara ini tidak hanya berhenti pada pembayaran kepada vendor, tetapi juga menyentuh pengambilan keputusan di internal BGN.
Dalam konstruksi penyidikan, KAK yang disusun untuk pengadaan barang dan jasa di BGN disebut tidak mengikuti kebutuhan lapangan. Itu sebabnya, penyidik melihat ada persoalan struktural sejak awal sebelum barang benar-benar dibeli.
Pernyataan harga sebelumnya ikut kembali diperiksa
Kasus ini lebih dulu menjadi perhatian pada Mei saat Dadan menyebut harga pasaran per unit motor listrik berada di Rp52 juta. Ia juga mengatakan pembelian dilakukan di Rp42 juta per unit.
Pernyataan itu sempat dipakai untuk menjelaskan dasar harga pengadaan di tengah sorotan publik. Namun, penjelasan tersebut kini berhadapan dengan temuan Kejagung mengenai syarat vendor dan dugaan mark up.
Anggaran yang sempat ditolak tetap jadi pertanyaan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga pernah menyinggung anggaran motor listrik BGN pada Mei. Ia mengatakan pemerintah sempat menolak pengajuan anggaran untuk 2025.
Meski begitu, anggaran itu disebut tetap bisa lolos melalui sistem perangkat lunak Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan. Hal ini menambah lapisan persoalan karena proses penganggaran ikut dipertanyakan di tengah dugaan penyimpangan pengadaan.
Kini, perhatian tertuju pada PT YAT sebagai vendor yang sudah menerima pembayaran penuh meski dinilai tidak memenuhi syarat. Di sisi lain, Kejagung masih menempatkan intervensi para pejabat BGN dan dugaan mark up sebagai inti perkara yang sedang diperiksa.
Source: www.cnnindonesia.com