Kementerian Keuangan akan meminta data lengkap kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memeriksa klaim bahwa sekitar 95,45 persen pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT sudah dikenakan pajak 0 persen. Pemeriksaan ini dilakukan agar pembahasan kebijakan perpajakan tidak bertumpu pada angka yang belum terverifikasi sepenuhnya.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menilai data yang beredar masih perlu dicek lebih rinci sebelum menjadi dasar pengambilan keputusan. Ia menyebut fasilitas tarif PPh final 0 persen memang berlaku untuk pencairan JHT hingga Rp 50 juta, tetapi informasi yang disampaikan Said Iqbal dinilai belum cukup detail.
Permintaan verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan
Purbaya mengatakan data yang ia lihat sejauh ini menunjukkan sekitar 95 persen pencairan JHT masuk skema pajak 0 persen. Meski begitu, ia menegaskan angka tersebut tetap harus diverifikasi karena ada masukan yang menyebut datanya belum akurat sepenuhnya.
“Saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan untuk melihat seperti apa datanya,” kata Purbaya di kawasan Senayan, Jakarta.
Masukan soal pajak JHT dan pensiun
Sebelumnya, Purbaya menerima kunjungan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Pertemuan itu membahas evaluasi perlakuan pajak atas manfaat JHT dan jaminan pensiun.
Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal mendorong peninjauan pengenaan pajak JHT, termasuk skema pajak progresif bagi pekerja yang mencairkan JHT beberapa kali akibat pemutusan hubungan kerja atau PHK. Ia juga mengusulkan penyesuaian batas manfaat JHT yang dikenai pajak.
Pemerintah belum ingin tergesa-gesa
Selain JHT, Said Iqbal turut meminta perubahan perlakuan perpajakan atas manfaat pensiun, THR, dan uang pesangon agar lebih sesuai dengan kondisi pekerja saat ini. Pemerintah merespons usulan tersebut dengan kehati-hatian dan belum ingin mengambil keputusan cepat.
Purbaya menegaskan kebijakan perpajakan harus dikaji secara menyeluruh sebelum diubah. “Kita tidak ingin membuat masyarakat semakin sulit,” ujarnya.
Dampak fiskal dan aturan lama ikut ditelaah
Pemerintah juga akan menghitung dampak perubahan kebijakan terhadap penerimaan negara sekaligus memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan pekerja. Di saat yang sama, skema pajak progresif bagi pekerja yang mengalami PHK lebih dari satu kali juga ikut dikaji ulang.
Menurut Purbaya, pola kerja dan kondisi ketenagakerjaan saat ini perlu dilihat kembali agar aturan yang berlaku tetap relevan. Pemerintah pun membuka ruang dialog dengan pihak terkait agar pembahasan berjalan lebih seimbang.
Peninjauan ini mencakup kemungkinan penyesuaian terhadap ketentuan perpajakan yang masih mengacu pada regulasi lama. Dalam prosesnya, pemerintah menempatkan perlindungan pekerja, kepastian hukum, keberlanjutan program jaminan sosial, dan kesehatan fiskal negara sebagai pertimbangan utama.
Dengan data BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar verifikasi, pemerintah akan menilai apakah klaim 95,45 persen pencairan JHT bebas pajak benar-benar menggambarkan kondisi di lapangan dan apakah penyesuaian kebijakan masih diperlukan.
Source: www.viva.co.id






