Penyegelan tiga gerai Tiffany & Co kini menjadi sorotan bukan semata karena dugaan pelanggaran impor, tetapi juga karena waktu tindakan itu diambil. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempertanyakan mengapa penyegelan dilakukan sebelum hasil audit selesai, saat penjelasan dari Bea Cukai belum memberi jawaban yang dianggap tuntas.
Pertanyaan itu diarahkan langsung kepada Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam forum yang sama. Purbaya menilai langkah penyegelan perlu dijelaskan lebih rinci, terutama ketika proses pemeriksaan internal masih berjalan dan status pelanggaran belum bisa dipastikan sepenuhnya.
Audit belum selesai, dokumen masih diteliti
Djaka menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih melakukan penelitian dan audit bersama melalui Direktur Audit. Ia menegaskan hasil pemeriksaan belum diterima, sehingga dugaan pelanggaran belum dapat dinyatakan final.
“Sampai saat ini kami belum menerima hasilnya,” kata Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (5/6/2026). Ia juga menyebut dokumen impor milik Tiffany & Co masih dalam proses penelusuran untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
Dalam penjelasan itu, DJBC belum mengambil keputusan akhir terkait tiga gerai Tiffany & Co yang berada di bawah pengawasan Kantor Wilayah Jakarta. Artinya, proses klarifikasi masih terbuka dan masih bergantung pada hasil audit internal yang sedang berjalan.
Sumber persoalan ada pada penyegelan sebelum kepastian audit
Sorotan terbesar justru muncul pada keputusan menyegel gerai sejak Februari 2026. Penyegelan itu dilakukan saat dugaan pelanggaran ketentuan impor belum sepenuhnya dibuktikan melalui audit yang rampung.
Purbaya menanggapi kondisi itu dengan nada mempertanyakan dasar tindakan Bea Cukai. “Pak Djaka, kalau masih belum pasti kenapa sudah disegel?” tanyanya dalam forum tersebut.
Pertanyaan itu membuat suasana sempat hening karena jawaban yang disampaikan belum langsung menjawab inti keberatan yang disampaikan Menteri Keuangan. Purbaya kemudian meminta agar kasus tersebut didalami lebih lanjut.
“Nanti investigasi ya pak. Nanti kita dalami lagi, saya investigasi,” ujarnya, sambil menekankan perlunya penjelasan yang lebih jelas atas langkah yang diambil DJBC.
Dugaan kerugian negara jadi perhatian utama
Kasus ini turut menyita perhatian karena dugaan impor ilegal yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam kisaran Rp 97,49 miliar hingga Rp 98 miliar. Angka itu membuat perkara tiga gerai Tiffany & Co tidak hanya soal prosedur penyegelan, tetapi juga soal dampak finansial yang ditaksir cukup besar.
Meski begitu, status dugaan tersebut belum final karena pemeriksaan belum selesai. DJBC masih menunggu hasil audit internal sebelum menentukan langkah lanjutan terhadap gerai yang sudah disegel.
Sementara itu, proses pemeriksaan dokumen impor dan investigasi lanjutan masih terus berjalan. Hingga kini, otoritas bea cukai belum mengumumkan keputusan akhir atas kasus yang menempatkan tiga gerai Tiffany & Co di bawah pengawasan ketat itu.
Source: www.beritasatu.com