Eksportir sumber daya alam berpeluang menikmati tarif Pajak Penghasilan 0% untuk instrumen tertentu, selama mereka patuh menempatkan Devisa Hasil Ekspor SDA di dalam negeri. Kebijakan ini disiapkan pemerintah sebagai hadiah bagi pelaku usaha yang disiplin menjaga dana ekspor tetap berada di sistem keuangan domestik.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, insentif pajak itu tidak diberikan secara otomatis. Fasilitas tersebut hanya berlaku bagi eksportir yang memenuhi ketentuan penempatan DHE SDA, sehingga kepatuhan menjadi syarat utama untuk memperoleh tarif yang lebih ringan.
Insentif mengikuti lama penempatan dana
Besaran manfaat pajak juga tidak dibuat seragam. Pemerintah mengaitkannya dengan lama dana ditempatkan, sehingga eksportir yang menahan devisa lebih lama memiliki peluang mendapat insentif yang lebih besar.
Purbaya mencontohkan bahwa imbal hasil obligasi umumnya dikenai pajak 20%. Namun, dana yang berasal dari DHE SDA dapat memperoleh tarif 0% pada instrumen tertentu jika memenuhi aturan yang ditetapkan.
Aturan wajib parkir dana ekspor
Di sisi lain, pemerintah juga sudah menetapkan kewajiban baru agar devisa hasil ekspor tidak langsung keluar dari sistem keuangan nasional. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023.
Untuk sektor minyak dan gas, eksportir wajib menempatkan minimal 30% DHE SDA selama setidaknya 3 bulan. Adapun untuk eksportir nonmigas, ketentuannya lebih ketat karena harus menempatkan 100% DHE SDA di rekening khusus dalam negeri selama minimal 12 bulan.
Penempatan harus lewat bank tertentu
Pemerintah juga mensyaratkan penempatan dana itu melalui rekening bank anggota Himpunan Bank Negara atau Himbara. Selain itu, konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50%.
Kebijakan ini menunjukkan arah yang cukup jelas, yakni pemerintah ingin dana ekspor tidak hanya kembali ke dalam negeri, tetapi juga bertahan lebih lama agar likuiditas valas nasional tetap terjaga.
Ada kelonggaran untuk pelaku dagang tertentu
Meski penempatan di bank Himbara menjadi aturan utama, pemerintah tetap menyiapkan ruang relaksasi untuk eksportir yang memiliki perjanjian dagang tertentu. Kelonggaran ini berlaku bagi pelaku usaha di sektor migas maupun nonmigas yang memiliki buyer dari negara mitra dagang Indonesia.
Purbaya menyebut eksportir yang sudah memiliki perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan dapat menempatkan sebagian DHE SDA di bank non-Himbara. Porsinya dibatasi maksimal 30% dengan jangka waktu penempatan paling lama 3 bulan.
Kepatuhan jadi penentu utama
Skema baru ini menempatkan disiplin eksportir sebagai titik kunci. Pemerintah menilai kombinasi antara kewajiban penempatan dan insentif pajak bisa mendorong pelaku usaha lebih patuh menyimpan devisa hasil ekspor di dalam negeri.
Bagi pemerintah, kebijakan tersebut tidak hanya menyangkut penerimaan pajak. Fokusnya juga ada pada penguatan sistem keuangan domestik melalui penempatan dana ekspor yang lebih besar dan lebih lama di dalam negeri.
Source: mediaindonesia.com






