Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Wajib Dibeli WNI Kaya, Pemerintah Andalkan Insentif

Isu bahwa warga negara Indonesia dengan aset atau tabungan di atas Rp 3 miliar wajib membeli Patriot Bond atau Merah Putih Bond dibantah langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menegaskan, sejauh yang ia ketahui, tidak ada ketentuan resmi yang mewajibkan masyarakat masuk ke skema tersebut.

Purbaya juga menyebut dirinya tidak pernah mendengar adanya arahan Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan pembelian surat utang khusus itu. Karena itu, isu kewajiban bagi pemilik dana besar dinilai belum punya dasar yang jelas.

Insentif, bukan paksaan

Saat menjelaskan lebih jauh, Purbaya menekankan bahwa pemerintah justru menyiapkan pendekatan berbasis insentif. Skema itu diarahkan agar instrumen tersebut menarik bagi orang yang punya uang, bukan dipaksakan kepada mereka.

“Enggak ada kewajiban, tetapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang, kira-kira begitu,” kata Purbaya saat ditemui di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Ia menambahkan, pembahasan yang ia ikuti di Istana juga tidak menunjukkan adanya kewajiban pembelian.

Meski begitu, Purbaya tidak menutup kemungkinan adanya perubahan apabila pemerintah mengambil keputusan baru di kemudian hari. Namun untuk saat ini, menurut dia, posisi yang berlaku masih sama, yakni tidak wajib.

Klarifikasi atas kabar yang beredar

Penegasan itu muncul di tengah beredarnya informasi yang memunculkan persepsi bahwa pemilik aset besar harus ikut membeli instrumen tersebut. Purbaya menilai informasi seperti itu belum memiliki landasan resmi.

Ia kembali menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak pernah menyampaikan bahwa pembelian surat utang khusus itu bersifat wajib. “Setahu saya Presiden enggak pernah bilang itu wajib,” ujarnya.

Dengan klarifikasi tersebut, pemerintah ingin meluruskan kabar yang terlanjur memunculkan kekhawatiran di kalangan pemilik dana besar. Pada saat yang sama, pemerintah tetap mendorong agar instrumen itu dipahami sebagai opsi pembiayaan, bukan kewajiban.

Instrumen pembiayaan untuk pembangunan

Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan surat utang khusus yang dapat diterbitkan BPI Danantara setelah DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK. Revisi itu memberi ruang bagi Danantara untuk menerbitkan instrumen pembiayaan tersebut.

Purbaya sebelumnya menjelaskan bahwa penerbitan surat utang khusus ini ditujukan untuk memperkuat mobilisasi modal. Tujuannya adalah mendukung pembiayaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Instrumen itu juga diarahkan untuk memperluas sumber pendanaan jangka panjang bagi proyek-proyek strategis nasional. Karena itu, pemerintah menempatkan penerbitannya sebagai bagian dari penguatan pembiayaan pembangunan yang lebih terukur.

Pengelolaan dan risiko tetap jadi perhatian

Pemerintah menegaskan penerbitan instrumen ini tidak akan dilakukan sembarangan. Purbaya menyebut strategi pengelolaan, kebijakan, dan pengendalian risiko akan disiapkan agar pelaksanaannya berjalan profesional dan akuntabel.

Ia menyampaikan bahwa penerbitan surat utang khusus dilakukan dengan pertimbangan bisnis yang sahih. Dengan begitu, pelaksanaannya diharapkan tetap berada dalam koridor pengelolaan yang terukur.

Di tengah sorotan publik terhadap Patriot Bond dan Merah Putih Bond, penjelasan soal tidak adanya kewajiban menjadi penting bagi kepastian informasi. Pemerintah saat ini masih memusatkan perhatian pada penguatan pembiayaan pembangunan melalui instrumen yang dikelola secara hati-hati.

Source: www.beritasatu.com

Berita Terkait