Putar Balik di Tol Bisa Berujung Denda Besar, Ini Risiko yang Sering Diremehkan

Putar balik di jalan tol bukan sekadar pelanggaran kecil. Manuver ini bisa memicu denda besar, tilang, dan risiko kecelakaan yang membahayakan pengemudi maupun pengguna jalan lain.

Aturan itu dibuat karena jalan tol dirancang untuk arus searah dengan kecepatan tinggi. Begitu kendaraan melambat atau bergerak di jalur yang tidak semestinya, gangguan pada aliran lalu lintas bisa langsung terjadi.

Salah Jalur Bukan Alasan Untuk Putar Balik

Kesalahan mengambil jalur atau terlewat pintu keluar memang bisa terjadi saat berkendara. Namun, langkah yang benar bukan berhenti sembarangan atau memaksa putar balik di ruas tol.

Pengendara sebaiknya tetap melanjutkan perjalanan dan keluar di gerbang tol berikutnya. Cara ini dinilai paling aman karena tidak mengganggu arus kendaraan lain dan tetap sesuai dengan sistem operasional jalan tol.

Jasa Marga juga menjelaskan melalui unggahan Instagram bahwa saat pengendara melakukan putar balik, kendaraan akan memperlambat laju dan melintasi area yang tidak diperuntukkan bagi pengguna jalan. Kondisi itu membuat manuver tersebut berbahaya karena tidak sesuai dengan desain dan fungsi jalan tol.

Denda Bisa Menguras Biaya Transaksi Tol

Selain membahayakan keselamatan, putar balik di jalan tol dapat memicu masalah pada data transaksi tapping kartu tol. Gerbang tol bisa tidak dapat membaca asal gerbang masuk secara benar karena perjalanan kendaraan tidak sesuai dengan arah yang semestinya.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol mengatur sanksi berupa denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada satu ruas jalan tol atau sekelompok ruas jalan tol dengan sistem tertutup.

Sanksi itu berlaku jika pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk saat membayar tol. Ketentuan yang sama juga berlaku apabila bukti tanda masuk rusak atau bukti yang ditunjukkan tidak benar dan tidak sesuai dengan arah perjalanan.

Masih Ada Ancaman Tilang

Pengemudi yang melanggar larangan putar balik juga berpotensi dikenai tilang. Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 287 ayat (1).

Aturan tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan melanggar perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan. Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Dengan begitu, satu tindakan putar balik di tol dapat memunculkan dua konsekuensi sekaligus. Pengendara bisa terkena denda terkait transaksi tol, lalu masih berisiko menerima sanksi pelanggaran lalu lintas.

Larangan ini telah ditandai dengan rambu yang jelas di jalan tol. Karena itu, pengemudi perlu memahami bahwa putar balik bukan jalan pintas untuk memperbaiki kesalahan arah, melainkan tindakan yang justru menambah risiko dan biaya.

Di ruas jalan yang memang dibangun untuk perjalanan tanpa hambatan, keputusan paling aman saat salah jalur adalah tetap tenang dan melanjutkan perjalanan ke gerbang berikutnya. Langkah itu menjaga keselamatan, mencegah gangguan arus lalu lintas, dan menghindarkan pengendara dari sanksi yang tidak kecil.

Source: oto.detik.com

Berita Terkait