Putusan Ahli Waris Sule Dan Teddy Tinggal Menunggu Pembacaan Pengadilan Agama Bandung, Digelar Lewat E-Court

Putusan perkara sengketa ahli waris antara Sule dan Teddy Pardiyana dijadwalkan dibacakan oleh Pengadilan Agama Bandung pada 5 Mei 2026. Keputusan itu akan disampaikan melalui sistem e-court, bukan lewat persidangan tatap muka di ruang sidang.

Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, saat dikutip dari channel Reyben Entertainment, Kamis (23/4/2026). Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses perkara ini sejak awal memang berjalan secara daring, sehingga pembacaan putusan juga mengikuti jalur yang sama.

Sidang sejak awal berlangsung daring

Wati menjelaskan bahwa tahapan persidangan sudah dijalani melalui e-court. Proses jawab-menjawab, replik, duplik, hingga penyerahan kesimpulan disebut telah ditempuh tanpa kehadiran sidang offline di Pengadilan Agama Bandung.

Dengan mekanisme itu, hasil akhir perkara pun akan diumumkan secara online. Situasi ini membuat perhatian publik tertuju pada tanggal pembacaan putusan karena menjadi tahap penentu dari sengketa yang sudah bergulir cukup jauh.

Harapan dari pihak Teddy

Dari kubu Teddy, muncul keyakinan bahwa gugatan yang diajukan akan dikabulkan majelis hakim. Wati menyebut kliennya percaya posisinya sebagai ahli waris dapat dibenarkan menurut hukum Islam.

Keyakinan tersebut juga didukung oleh sejumlah dokumen yang dianggap penting dalam perkara ini. Dokumen yang dimaksud meliputi buku pernikahan, akta lahir anak, kartu keluarga, dan akta kematian almarhum.

Menurut pihak Teddy, rangkaian bukti itu menjadi dasar yang memperkuat klaim dalam sengketa pewarisan. Karena itu, putusan pengadilan dinilai sangat penting untuk menentukan arah penyelesaian perkara.

Akar persoalan dari hubungan keluarga

Sengketa ini tidak lepas dari perjalanan rumah tangga Sule dan mendiang Lina Jubaedah. Keduanya menikah pada 1997 dan dikaruniai empat anak, yaitu Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, dan Ferdinand Adriansyah.

Hubungan rumah tangga tersebut berakhir pada 2018 setelah Lina mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Cimahi, Jawa Barat. Setelah perceraian itu, Lina kemudian menikah dengan Teddy Pardiyana pada Januari 2019 dan memiliki seorang anak perempuan bernama Delina Bintang Aura Putri.

Masalah memanas setelah Lina wafat

Persoalan keluarga ini semakin menguat setelah Lina Jubaedah meninggal pada 2020 akibat serangan jantung di kediamannya di Jalan Neptunus, Kota Bandung, Jawa Barat. Kepergian Lina sempat memunculkan pertanyaan dari Rizky Febian dan kemudian berlanjut ke proses di Satreskrim Polrestabes Bandung.

Sejak saat itu, urusan keluarga yang awalnya berkaitan dengan perjalanan rumah tangga berkembang menjadi sengketa hukum waris. Posisi masing-masing pihak kemudian diperdebatkan di pengadilan hingga perkara ini memasuki tahap akhir.

Kini, perhatian tertuju pada pembacaan putusan di Pengadilan Agama Bandung yang akan menentukan langkah berikutnya bagi Sule dan Teddy Pardiyana. Hasil yang diumumkan lewat e-court pada 5 Mei 2026 menjadi momen penting dalam penyelesaian sengketa ahli waris yang menyita perhatian publik.

Source: www.beritasatu.com
Berita Terkait