Putusan kasasi perkara Nikita Mirzani yang keluar hanya sehari setelah berkas didistribusikan ke majelis hakim memicu sorotan baru. Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menilai alur itu menyimpan kejanggalan yang layak dipertanyakan dalam pengawasan publik.
Rieke menyebut berkas perkara baru didistribusikan pada 12 Maret 2026, lalu putusan kasasi terbit pada 13 Maret 2026. Ia menggambarkan proses tersebut sebagai “indikasi paket kilat” karena berlangsung sangat cepat untuk perkara yang menyedot perhatian luas.
Rieke menegaskan bukan untuk mengintervensi hakim
Dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rieke menegaskan kehadirannya bukan untuk memengaruhi putusan pengadilan. Ia mengatakan langkahnya merupakan bagian dari fungsi pengawasan parlemen yang dijalankan secara terbuka.
“Saya hadir ke sini bukan dalam rangka mengintervensi proses hukum atau mempengaruhi putusan pengadilan,” kata Rieke. Pernyataan itu disampaikan saat perhatian publik mengarah pada kehadirannya dalam sidang peninjauan kembali atau PK Nikita Mirzani.
Sidang PK sempat tertunda karena kejaksaan absen
Agenda perdana PK Nikita Mirzani pada Rabu, 24 Juni 2026, batal berjalan sesuai rencana karena pihak kejaksaan selaku termohon tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, menyebut pemanggilan terhadap perwakilan kejaksaan sudah dilakukan secara patut.
Menurut Usman, absennya termohon membuat persidangan harus ditunda. Kondisi itu ikut memperpanjang atensi publik terhadap proses hukum yang sedang ditempuh Nikita.
Vonis ikut diperberat dan makin memancing sorotan
Perkara ini kembali menjadi perhatian karena putusan kasasi ikut memperberat hukuman Nikita Mirzani dari empat tahun menjadi enam tahun penjara. Perubahan vonis itu membuat publik menyoroti kewajaran tahapan hukum yang berjalan dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU terhadap Reza Gladys.
Tim kuasa hukum menyatakan yakin ada kekhilafan hakim yang akan dibuktikan dalam sidang lanjutan PK. Agenda berikutnya disebut akan digelar pada 1 Juli mendatang dan menjadi penentu arah baru upaya hukum Nikita.
Dikaitkan dengan isu mafia peradilan
Rieke juga mengaitkan perkara ini dengan rentetan kasus mafia peradilan yang belakangan terbongkar, termasuk perkara Ronald Tannur. Ia menilai publik perlu mencermati siapa saja yang terlibat dan bagaimana keputusan dalam perkara tersebut terbentuk.
Dalam pernyataannya, Rieke menyebut pengawalan atas kasus Nikita Mirzani juga berkaitan dengan komitmen moral untuk mendorong bersihnya wajah hukum Indonesia. Ia bahkan mengaitkannya dengan komitmen terhadap almarhumah Dini Sera.
Di tengah proses PK yang masih berjalan, perhatian publik tetap tertuju pada dua hal utama, yakni dugaan kecepatan tidak wajar dalam putusan kasasi dan absennya kejaksaan pada sidang perdana. Keduanya membuat perkara Nikita Mirzani kembali berada di pusat sorotan hukum dan politik.
