Utang puasa Ramadan tetap menjadi kewajiban yang harus diselesaikan, tetapi hal itu tidak otomatis menutup kesempatan menjalankan puasa Arafah. Mayoritas ulama memberi kelonggaran, selama seseorang masih memiliki waktu untuk menunaikan qada sebelum Ramadan berikutnya tiba.
Karena itu, persoalan ini sering menjadi perhatian menjelang Idul Adha. Banyak Muslim ingin tetap meraih keutamaan puasa Arafah pada 9 Dzulhijjah, meski masih menyimpan utang puasa dari Ramadan sebelumnya.
Dalam mazhab Hanafiyah, puasa Arafah tetap boleh dilakukan walaupun qada belum dilunasi. Alasannya, waktu untuk mengganti puasa Ramadan masih terbuka sampai datang Ramadan berikutnya.
Pandangan serupa juga ada dalam mazhab Malikiyah dan Syafi’iyah. Keduanya membolehkan puasa Arafah dikerjakan lebih dulu, meski tetap menilai qada puasa Ramadan lebih utama karena hukumnya wajib.
Di titik ini, kaidah fikih menjadi dasar penting. Ibadah yang wajib memang didahulukan daripada ibadah sunnah, sehingga mendahulukan puasa sunnah saat masih punya utang qada dipandang kurang utama oleh sebagian ulama, walaupun puasanya tetap sah selama masih ada kesempatan menggantinya.
Batas yang Perlu Dijaga
Kelonggaran itu tidak berarti utang puasa bisa diabaikan begitu saja. Qada Ramadan tetap melekat sebagai tanggungan, sehingga menundanya tanpa alasan yang jelas tidak dianjurkan.
Karena itu, batasannya terletak pada pengaturan waktu dan niat. Selama masih ada peluang sebelum Ramadan berikutnya, seorang Muslim bisa mengatur qada dan puasa Arafah agar keduanya tetap terlaksana.
Pendekatan seperti ini memberi ruang untuk menjaga dua hal sekaligus. Kewajiban tidak ditinggalkan, sementara kesempatan meraih pahala puasa Arafah juga tidak hilang.
Pandangan yang Lebih Tegas
Tidak semua mazhab mengambil sikap yang sama. Mazhab Hanabilah memandang masalah ini dengan lebih ketat dan menyatakan puasa sunnah sebaiknya tidak dikerjakan sebelum utang puasa Ramadan diselesaikan.
Bahkan, sebagian ulama dalam mazhab tersebut menilai puasa sunnah tidak sah jika qada masih ada. Dasar pandangannya tetap sama, yaitu mendahulukan ibadah wajib daripada amalan sunnah.
Meski begitu, ada catatan penting pada dasar dalil yang sering digunakan. Hadis yang dijadikan landasan oleh sebagian pihak dinilai dhaif oleh beberapa ulama hadis.
Keutamaan yang Tetap Besar
Di sisi lain, puasa Arafah tetap dikenal memiliki keutamaan yang sangat besar bagi Muslim yang tidak sedang berhaji. Keutamaan yang paling sering disebut adalah penghapusan dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Muslim.
Tidak heran jika banyak Muslim tetap bersemangat menjalankannya saat 9 Dzulhijjah tiba. Pada saat yang sama, utang puasa Ramadan tetap tidak boleh dilupakan karena statusnya sebagai kewajiban yang harus ditunaikan.
Karena itu, banyak ulama menempatkan qada sebagai prioritas utama. Setelah itu, puasa Arafah bisa dijalankan jika kondisi memungkinkan, sehingga kewajiban dan kesempatan beribadah sama-sama terjaga.
Source: www.idntimes.com