Tekanan terhadap industri hasil tembakau kian dirasakan dari banyak sisi, mulai dari aturan fiskal, regulasi nonfiskal, hingga maraknya rokok ilegal. Di tengah situasi itu, pelaku industri dan petani meminta pemerintah bergerak cepat memberi perlindungan agar rantai usaha dari hulu sampai hilir tidak semakin melemah.
Kekhawatiran tersebut muncul karena industri tembakau masih memikul target kontribusi Rp250 triliun terhadap penerimaan negara. Pada saat yang sama, berbagai pihak di sektor ini menilai kebijakan yang tidak tepat justru bisa mempersempit ruang hidup petani, menekan pelaku usaha, dan mengganggu keberlangsungan ekosistem tembakau secara keseluruhan.
Ancaman perlambatan di tingkat hulu
Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia, Muhdi, menegaskan bahwa ekosistem tembakau semestinya tidak hanya diatur, tetapi juga dilindungi dan diberdayakan. Ia mengingatkan bahwa dampak regulasi bisa menjangkau sekitar 6 juta tenaga kerja yang terlibat dalam rantai industri ini.
Muhdi juga menyoroti implementasi aturan turunan PP No 28/2024 yang dinilai perlu dicermati serius. Menurutnya, dorongan kemasan rokok polos, standarisasi kadar nikotin dan tar, serta pelarangan bahan tambahan dapat memberi dampak paling besar pada petani tembakau.
Ia bahkan menyebut jika kebijakan itu dipaksakan, akibatnya bisa sangat luas bagi ekonomi daerah penghasil tembakau. Muhdi juga mengingatkan bahwa APTI khawatir pembatasan kadar nikotin 1 mg per batang dapat mengancam keberlanjutan varietas tembakau lokal, terlebih rata-rata kandungan nikotin dan tar tembakau Indonesia disebut berada di atas 2 mg.
Cengkeh ikut berada dalam tekanan
Dampak pada industri tembakau tidak berhenti di tembakau saja. Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia menilai komoditas cengkeh juga membutuhkan perhatian karena sekitar 97 persen cengkeh diserap oleh industri hasil tembakau, terutama rokok kretek.
Sekjen APCI, I Ketut Budhyman, menegaskan bahwa kretek adalah produk padat karya yang memanfaatkan bahan baku dalam negeri. Ia juga mengingatkan bahwa cengkeh menjadi sumber penghidupan bagi sekitar 1,5 juta petani di seluruh Indonesia.
Bagi petani cengkeh, perubahan kebijakan di hilir dapat langsung memengaruhi penyerapan hasil panen di hulu. Karena itu, APCI menilai pembatasan kadar nikotin dan tar, dorongan kemasan rokok polos, serta pelarangan bahan tambahan bukan hanya menekan industri, tetapi juga mengancam ekonomi petani yang bergantung pada pasar tersebut.
Suara pelaku usaha soal rokok ilegal
Dari sisi pelaku usaha, Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Surabaya, Sulami Bahar, mengungkapkan kegelisahan atas tekanan regulasi yang terus berlangsung. Ia menilai kondisi itu membuat masyarakat di sentra tembakau ikut terpukul dan memperberat keadaan industri resmi.
Sulami juga menyoroti peredaran rokok ilegal yang masih marak. Menurutnya, jika industri hasil tembakau sampai kolaps, masyarakat dan negara sama-sama merugi karena penerimaan hilang dan aktivitas ekonomi ikut melemah.
Pandangan ini menunjukkan bahwa tekanan yang dirasakan industri resmi tidak hanya datang dari aturan yang semakin ketat. Persaingan dengan rokok ilegal juga dinilai menggerus daya saing dan mempersempit ruang gerak usaha yang selama ini menyerap banyak tenaga kerja dan bahan baku domestik.
Permintaan agar pemerintah hadir lebih cepat
Aliansi Masyarakat Pertembakauan Indonesia menilai pemerintah perlu hadir dalam penyusunan kebijakan fiskal maupun nonfiskal. Organisasi ini memandang regulasi yang lahir harus menjaga resiliensi industri hasil tembakau karena sektor tersebut tetap memiliki peran besar bagi penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja.
Ketua Umum AMTI, Edy Sutopo, mengatakan kinerja dan produktivitas industri hasil tembakau turun paling parah selama 10 tahun terakhir. Ia menilai situasi itu sudah cukup menjadi alasan bagi semua pihak untuk ikut menjaga ekonomi sektor ini.
Edy juga menekankan besarnya efek ganda industri tersebut, dengan PDB mencapai Rp710 triliun dan kontribusi penerimaan negara Rp216,9 triliun. Karena itu, AMTI meminta pemerintah bersama para pemangku kepentingan menyusun langkah yang tidak justru mengancam eksistensi industri tembakau.
Di tengah dorongan regulasi yang semakin kuat, pelaku industri menilai perlindungan cepat menjadi kebutuhan mendesak agar ekosistem tembakau tidak mengalami kerusakan lebih jauh. Mereka berharap kebijakan yang disusun tetap menjaga keseimbangan antara pengaturan, keberlanjutan usaha, serta nasib petani, pekerja, dan pihak lain yang bergantung pada industri ini.
Source: www.viva.co.id






