Rapat anggota tetap menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Desa Merah Putih. Karena itu, manajer yang direkrut dalam program ini tidak diberi ruang untuk mengambil alih arah kebijakan, melainkan hanya menjalankan keputusan yang sudah ditetapkan dalam mekanisme koperasi.
Kementerian Koperasi menegaskan bahwa posisi manajer hanya berfungsi sebagai pelaksana operasional harian. Penegasan ini penting agar tidak muncul salah paham di lapangan, khususnya saat proses rekrutmen 30.000 manajer telah ditutup pada Jumat malam di Jakarta.
Asisten Deputi Bidang Organisasi dan Badan Hukum Kemenkop, Try Aditya Putra, menjelaskan bahwa tenaga profesional itu hadir untuk membantu pengelolaan teknis, bukan menggantikan pengurus. Dengan pembagian peran seperti itu, struktur koperasi desa tetap berjalan sesuai susunan yang sudah ada.
Batas kewenangan dijaga sejak awal
Kemenkop menilai pembatasan wewenang harus dipahami sejak awal oleh para pelamar maupun pengelola koperasi di desa. Langkah itu diperlukan agar posisi kerja manajer tidak ditafsirkan sebagai pemegang keputusan utama dalam pengelolaan Kopdes Merah Putih.
Try menegaskan, tugas manajer adalah mengurus sisi operasional, sementara mandat pengurus terpilih tetap tidak berubah. Artinya, profesionalisasi pengelolaan dilakukan tanpa mengurangi peran pengurus dalam menentukan arah koperasi.
Skema kerja sedang disiapkan
Untuk mencegah tumpang tindih kewenangan, Kemenkop tengah merampungkan skema kerja sama formal antara pengurus dan manajer. Pengaturan ini disusun agar alur kerja di koperasi desa lebih jelas dan tata kelola usaha tetap transparan.
Kejelasan hubungan kerja dianggap penting karena manajer akan terlibat langsung dalam aktivitas usaha koperasi. Tanpa pembagian tugas yang tegas, pengelolaan bisa menimbulkan kebingungan, terutama ketika koperasi mulai menjalankan unit usaha dan distribusi barang.
Bekerja lewat BUMN pada tahap awal
Pada fase awal, manajer Kopdes Merah Putih akan berada di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT selama dua tahun. Skema ini dipakai untuk memastikan operasional awal berjalan dengan dukungan tenaga profesional.
Setelah masa awal itu selesai, pengelolaan diharapkan bisa kembali sepenuhnya ke tangan pengurus koperasi di desa. Model tersebut menunjukkan bahwa dukungan profesional hanya dipakai untuk memperkuat tahap permulaan, bukan mengambil alih peran kelembagaan koperasi.
Dukungan untuk ribuan koperasi desa
Keberadaan manajer profesional diproyeksikan memperkuat 30.000 Kopdes Merah Putih yang tersebar di seluruh Indonesia. Program ini dirancang untuk membantu memperpendek rantai distribusi pangan sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat perdesaan.
Pemerintah juga menyiapkan program nasional ini untuk diresmikan oleh Presiden pada Agustus mendatang. Dengan pengelolaan yang lebih tertata, koperasi desa diharapkan dapat bekerja lebih efektif tanpa meninggalkan prinsip dasar demokrasi ekonomi yang menjadi fondasinya.
Dalam kerangka itu, kehadiran manajer diposisikan sebagai alat bantu operasional, sedangkan kendali tetap berada pada pengurus dan rapat anggota. Pembagian peran tersebut menjadi kunci agar Kopdes Merah Putih berjalan rapi, profesional, dan tetap sesuai dengan aturan koperasi.







