Penetapan gaji Kopdes Merah Putih tidak memakai angka yang sama untuk semua posisi. Besaran honor bergantung pada jabatan, skala usaha koperasi, dan standar upah wilayah yang biasanya mengacu pada UMP atau UMK.
Karena itu, penghasilan pengurus maupun pegawai bisa berbeda cukup jauh antarwilayah. Sistemnya juga tidak diputuskan sepihak, sebab penentuan honor masuk ke dalam mekanisme rapat anggota dan mengikuti ketentuan yang berlaku di koperasi.
Honor mengikuti jabatan dan beban kerja
Di Kopdes Merah Putih, posisi yang lebih tinggi umumnya mendapat imbalan lebih besar. Untuk jabatan profesional seperti manajer, kisaran gaji disebut berada di angka Rp 3.000.000 hingga Rp 8.000.000 per bulan.
Di daerah dengan standar upah minimum lebih tinggi, nilainya dapat ikut terdorong naik. Jakarta menjadi contoh yang disebut bisa mencapai sekitar Rp 5,7 juta atau lebih, tergantung kondisi koperasi dan kemampuan operasionalnya.
Susunan honor pengurus juga dibuat berlapis sesuai tanggung jawab. Ketua koperasi disebut menerima sekitar Rp 2.000.000 hingga Rp 5.000.000, sedangkan bendahara berada di kisaran Rp 1.500.000 hingga Rp 3.500.000.
Sekretaris umumnya memperoleh Rp 1.500.000 hingga Rp 3.000.000. Adapun pengurus lainnya cenderung menerima nominal yang lebih kecil, sekitar Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000.
Dasar penetapan tidak bersifat kaku
Pola tersebut menunjukkan bahwa koperasi tidak menerapkan sistem gaji seragam seperti perusahaan pada umumnya. Yang menjadi dasar utama justru pembagian peran, tanggung jawab, serta kondisi keuangan koperasi.
Rujukan yang dipakai berasal dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Aturan ini membuka ruang bagi rapat anggota untuk menentukan imbalan jasa pengurus, lalu menuangkannya dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Dengan cara itu, koperasi tetap bisa menjaga asas kekeluargaan sambil menyesuaikan kompensasi dengan kemampuan usaha. Skema tersebut juga memberi ruang agar beban operasional tidak membebani kas koperasi secara berlebihan.
Ada tunjangan dan komponen tambahan
Selain honor pokok, pegawai dan pengurus Kopdes Merah Putih juga dapat menerima tambahan lain. Komponen yang disebut antara lain THR sesuai masa kerja, insentif kinerja saat target tercapai, serta honor rapat atau kegiatan.
Honor rapat atau kegiatan berada di kisaran Rp 250.000 hingga Rp 500.000 per pertemuan. Sementara itu, insentif pengawas disebut berkisar Rp 500.000 hingga Rp 1.500.000 per kuartal.
Tambahan tersebut membuat total penghasilan bisa lebih besar dibandingkan honor utama. Meski begitu, pemberiannya tetap bergantung pada kinerja, intensitas kegiatan, dan kemampuan koperasi membiayai aktivitasnya.
RAT menjadi forum penentuan utama
Rapat Anggota Tahunan atau RAT menjadi ruang paling penting untuk menyepakati struktur honor. Di forum ini, anggota dapat meninjau ulang apakah besaran imbalan masih sesuai dengan kebutuhan koperasi dan kondisi usaha yang berjalan.
Sumber pembayaran juga sudah dijelaskan, yaitu berasal dari anggaran operasional dan Sisa Hasil Usaha atau SHU. Dana itu tidak diambil dari simpanan pokok maupun simpanan wajib anggota.
Karena sumber dan mekanismenya diatur bersama, pola pembayaran pun bisa dibuat lebih fleksibel. Koperasi dapat memilih bentuk honor tetap, insentif berbasis kinerja, atau tunjangan operasional seperti transportasi dan komunikasi.
Sorotan publik ikut terdorong oleh rekrutmen manajer
Perhatian terhadap gaji Kopdes Merah Putih makin besar karena pemerintah juga membuka rekrutmen besar untuk posisi manajer. Total formasi yang tersedia mencapai 30.000 dan pendaftaran dilakukan secara online melalui phtc.panselnas.go.id tanpa biaya.
Posisi manajer menjadi penting karena memegang peran operasional koperasi. Tugasnya mencakup mengelola kegiatan koperasi, mengembangkan usaha desa, membangun kerja sama bisnis, dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.
Dengan tanggung jawab seperti itu, wajar bila publik memperhatikan detail kompensasi yang melekat pada posisi ini. Struktur honor, tunjangan, dan mekanisme penetapannya menjadi bagian penting bagi calon pelamar maupun anggota koperasi.
Source: bansos.medanaktual.com






