Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK dipastikan tetap berjalan pada 2026. Kepastian ini penting bagi warga miskin dan rentan miskin karena mereka tetap memiliki perlindungan kesehatan melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional.
Kementerian Sosial menegaskan bahwa penonaktifan massal yang sempat memunculkan kekhawatiran bukan berarti program dihapus. Langkah itu justru dipakai untuk memperbarui data agar bantuan lebih tepat sasaran dan lebih adil bagi penerimanya.
Data kesejahteraan jadi dasar penentuan
Kepesertaan PBI JK mengacu pada tingkat kesejahteraan yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN. Skema ini memang disiapkan untuk masyarakat miskin dan rentan miskin di Indonesia.
Pemerintah tidak menyalurkan bantuan dalam bentuk uang tunai. Iuran peserta aktif dibayarkan penuh oleh negara langsung ke BPJS Kesehatan, sehingga penerima tetap terlindungi tanpa harus menanggung iuran bulanan sendiri.
Peserta yang terdaftar juga berhak atas layanan rawat inap kelas 3. Layanan tersebut bisa diakses di berbagai fasilitas kesehatan, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit mitra BPJS.
Desil menjadi acuan prioritas
Penentuan penerima dilakukan dengan klasifikasi desil kesejahteraan agar bantuan lebih tepat sasaran. Warga yang masuk Desil 1 hingga 4 menjadi prioritas utama karena dikategorikan sangat miskin hingga rentan miskin.
Warga di Desil 5 masih memiliki peluang menerima bantuan, sedangkan mereka yang berada di Desil 6 sampai 10 berisiko dinonaktifkan dari program. Kemensos juga menyoroti ketimpangan data pada 2025, ketika 15 juta penerima sudah dianggap mampu sementara 54 juta warga layak lainnya belum tercover bantuan.
Peluang aktif kembali masih terbuka
Untuk mendukung pembenahan data, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026. Aturan ini menjadi dasar hukum dalam penyesuaian dan pembaruan kepesertaan PBI JK.
Peserta yang statusnya tidak aktif masih bisa mengajukan pengaktifan kembali. Kesempatan ini terutama diberikan bagi peserta yang memiliki kondisi medis mendesak, termasuk penyakit tertentu yang dapat memperoleh status aktif sementara hingga tiga bulan.
Masa aktif sementara itu dipakai agar perawatan medis tetap berjalan tanpa hambatan iuran. Jika proses pengaktifan tidak diselesaikan dalam tiga bulan, peserta wajib membayar iuran BPJS secara mandiri.
Syarat yang perlu disiapkan
Pengajuan reaktivasi dimulai dengan menyiapkan KTP, Kartu Keluarga, kartu BPJS, serta surat keterangan sakit dari fasilitas kesehatan. Setelah itu, warga perlu mendatangi kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat.
Petugas akan memproses pengajuan melalui sistem SIKS-NG sebelum data diteruskan ke Kementerian Sosial. Setelah itu, pemerintah melakukan verifikasi dan validasi untuk menentukan apakah status aktif kembali bisa diberikan.
Permohonan akan disetujui jika pemohon masuk daftar penonaktifan tahun 2026, masih tergolong miskin atau rentan miskin, serta memiliki pertimbangan medis seperti penyakit kronis, kondisi darurat, atau sedang menjalani perawatan aktif di rumah sakit. Karena itu, reaktivasi menjadi penting bagi warga yang masih membutuhkan perlindungan kesehatan dari negara.
Cara mengecek status kepesertaan
Masyarakat dapat memeriksa status PBI JK melalui kanal digital resmi. Salah satunya lewat aplikasi Mobile JKN dengan login menggunakan NIK dan melihat status perlindungan keluarga pada menu profil peserta.
Pengecekan juga tersedia melalui WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8750-400 dengan mengikuti menu cek status. Selain itu, Kemensos menyediakan aplikasi Cek Bansos dan situs cekbansos.kemensos.go.id untuk melihat hasil verifikasi setelah pengguna memasukkan NIK.







