Mulai 1 Juli 2026, registrasi SIM Card dengan biometrik akan masuk tahap penuh dan untuk anak di bawah 17 tahun, prosesnya tidak cukup hanya mengandalkan NIK. Skema ini tetap menempatkan orang tua sebagai pihak yang terlibat karena anak belum memiliki identitas mandiri di Dukcapil.
Kondisi itu membuat pembelian HP baru untuk anak tidak lagi sesederhana memasukkan data pribadi lalu selesai. Registrasi nomor justru harus terhubung dengan data keluarga yang sah, sehingga peran orang tua menjadi penentu dalam proses pendaftaran.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa anak yang belum berusia 17 tahun memang belum punya data mandiri di Dukcapil. Karena itu, registrasi dapat dibantu melalui orang tua sebagai guardian.
Ketentuan tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Dalam Pasal 3 ayat (2), data yang dibutuhkan untuk registrasi biometrik anak meliputi nomor ponsel, NIK calon pelanggan, serta NIK dan biometrik kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga.
Artinya, face recognition bukan syarat tunggal yang berdiri sendiri. Sistem tetap mengandalkan keterhubungan data anak dengan identitas kepala keluarga yang tercatat di Kartu Keluarga.
Penerapan berjalan bertahap
Sebelum berlaku penuh pada 1 Juli 2026, sistem registrasi biometrik masih berada dalam tahap uji coba. Pada periode ini, registrasi SIM Card tetap berjalan memakai NIK dan NoKK sejak awal Januari.
Komdigi menyebut rata-rata registrasi tersebut sudah digunakan oleh 1,4 juta pelanggan. Angka itu menunjukkan bahwa penggunaan data kependudukan masih menjadi jalur utama sebelum biometrik diterapkan sepenuhnya.
Kanal layanan sudah disiapkan operator
Dari sisi industri, kesiapan infrastruktur disebut sudah tersedia di seluruh kanal registrasi. Wakil Ketua ATSI Reski Damayanti mengatakan seluruh operator telah memiliki biometrik di semua channel registrasinya.
Layanan itu tersedia di gerai maupun lewat kanal registrasi website. Dengan begitu, penerapan face recognition nantinya tidak hanya bergantung pada satu jalur layanan saja.
Verifikasi tidak dibebankan ke masyarakat
Komdigi juga menegaskan bahwa verifikasi Dukcapil untuk registrasi tidak dikenai bayaran kepada masyarakat. Edwin menyampaikan skema tersebut menjadi kesepakatan dengan operator seluler sebagai bagian dari business responsibility.
Ia menekankan bahwa negara berkewajiban melindungi masyarakat melalui sistem registrasi itu. Di sisi lain, operator juga dinilai memperoleh keuntungan karena kepercayaan pengguna seluler yang meningkat ikut mendukung bisnis mereka.
Meski demikian, ada ketentuan biaya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak di Kemendagri. Dalam aturan itu, verifikasi data berbasis web untuk NIK dikenai Rp 1.000, sedangkan webservice biometrik Face Recognition dikenai Rp 3.000 per biometrik.
Bagi orang tua yang hendak membeli atau mendaftarkan HP baru untuk anak, aturan ini membuat registrasi menjadi lebih ketat. Nomor ponsel anak diarahkan ke sistem yang lebih terverifikasi dan berbasis data keluarga, sementara keterlibatan orang tua tetap menjadi bagian penting selama anak belum 17 tahun.
Source: www.cnbcindonesia.com






